EFEKTIVITAS PENGADILAN HAM AD HOC DI INDONESIA SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 26 TAHUN 2000
DOI:
https://doi.org/10.37631/jrkhm.v4i1.83Keywords:
Pengadilan, ad hoc, korban, Pelanggaran, HAMAbstract
Pengadilan HAM Ad Hoc di Indonesia dibentuk untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum
berlakunya UU No. 26 Tahun 2000. Meskipun bertujuan memberikan keadilan bagi korban dan menindak
pelaku, namun efektivitasnya masih dipertanyakan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah
kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis, yaitu menggunakan data sekunder berupa studi pustaka
terhadap undang-undang dan literatur terkait lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan HAM
Ad Hoc menghadapi berbagai tantangan, termasuk intervensi politik, kekurangan bukti, serta perlindungan
yang tidak memadai bagi saksi dan korban. Selain itu, kapasitas hakim yang kurang memahami isu HAM juga
menjadi faktor penghambat. Meskipun terdapat dasar hukum yang kuat, pengadilan HAM Ad Hoc belum
sepenuhnya efektif dalam menegakkan keadilan, sehingga diperlukan reformasi dalam sistem peradilan,
penguatan kapasitas pengadilan, serta peningkatan perlindungan bagi saksi dan korban untuk meningkatkan
efektivitasnya
References
Aminullah, Aminullah. “Pendidikan Hak Asasi Manusia (HAM).” JUPE : Jurnal Pendidikan Mandala 3, no. 3 (2018).
Anderson-Gold, Sharon. “American Constitutionalism.” Social Philosophy Today 20 (2004).
Andhika Yudha Pratama. “Politik Hukum Pengadilan HAM Ad Hoc Sebagai Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu Di Indonesia.” JURNAL ILMIAH PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN 7 (2022).
Assyakurrohim, Dimas, Dewa Ikhram, Rusdy A Sirodj, and Muhammad Win Afgani. “Metode Studi Kasus Dalam Penelitian Kualitatif.” Jurnal Pendidikan Sains dan Komputer 3, no. 01 (2022).
Clarke, David M., and David W. Kissane. “Demoralization: Its Phenomenology and Importance.” Australian and New Zealand Journal of Psychiatry 36, no. 6 (2002).
Fadhil, Moh. “Impunitas Dan Penerapan Keadilan Transisi: Suatu Dilema Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Berat Di Masa Lalu.” PETITUM 8, no. 2 (2020).
Faiz, Pan Mohamad. “Teori Keadilan John Rawls (John Rawls’ Theory of Justice).” SSRN Electronic Journal (2017).
Fuad, Fuad, Aida Dewi, and Fifink Praiseda Alviolita. “Penerapan Diversi Anak Atas Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Bersama Orang Dewasa.” Jurnal Yudisial 15, no. 3 (2023).
Hikmah, Mutiara. “Mahkamah Konstitusi Dan Penegakan Hukum Dan HAM Di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan 35, no. 2 (2017).
Hurst, James Willard. “Alexander Hamilton, Law Maker.” Columbia Law Review 78, no. 3 (1978).
Junaidi, Muhammad. “Keadilan Pemulihan Bagi Subjek Hukum Dalam Perspektif Hukum Progresif.” Jurnal Yudisial 8, no. 3 (2015).
Nielson, Aaron L., and Christopher J. Walker. “The Early Years of Congress’s Anti-Removal Power.” American Journal of Legal History 63, no. 3 (2023).
Olney, Charles. “Humanity’s Law by Ruti Teitel.” Human Rights Review 14, no. 4 (2013).
Rahmadhani, Alifiyah Fitrah, and Dodi Jaya Wardana. “Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Di Indonesia.” UNES Law Review 6, no. 1 (2023).
Sallata, Hans Giovanny Yosua. “Mengadili Pelanggaran HAM Berat Di Indonesia: Tinjauan Terhadap Eksistensi Pengadilan HAM.” Liberal Arts Journal 1 No. 1, no. April (2022).
Saputra, Rian Prayudi. “Alasan Hukum Pembentukan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 Tentang Kebenaran Dan Rekonsiliasi.” Jurnal Pahlawan 2, no. 1 (2019).
Sudjadi, Kumbul Kusdwidjanto, and Yusuf Setyadi. “Problematika Proses Peradilan Perkara Pelanggaran Ham Di Indonesia.” JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES 6, no. 1 (2021).
Wibowo, Wahyu, and Yusuf Setyadi. “Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia Di Indonesia Dalam Kasus Pelanggaran Ham Berat: Studi Kasus Tanjung Priok, Timor Timur, Dan Abepura.” JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES 5, no. 1 (2021).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Fuad, Rio Rama Baskara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.