HAK ASASI MANUSIA TERHADAP KEKERASAN PADA PEREMPUAN DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Authors

  • Zahwa Nabila Fakultas Hukum, Universitas Jambi
  • Arrie Budhiartie Fakultas Hukum, Universitas Jambi
  • Iswandi Fakultas Hukum, Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.37631/jrkhm.v4i1.78

Keywords:

Hak Asasi Manusia, Kekerasan, Perempuan

Abstract

Hak Asasi Manusia (HAM) ialah suatu hak yang melekat pada semua orang serta tertera pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) maupun Undang-Undang, di mana kewajiban sebuah bangsa adalah guna menjamin dan menjaga hak ini akibatnya tidak satupun pihak mampu melanggarnya. Ironisnya, data terbaru menunjukkan dominannya tingkat tindak kekerasan terhadap perempuan. Ini mengindikasikan bahwa masalah mendalam tidak ditangani dengan baik. Sebaliknya, aparat negara sudah menetapkan peraturan hukum terkait hal ini, diawali dengan memasukkan pasal-pasal HAM pada UUD 1945 hingga menyusun peraturan spesifik untuk perempuan pada hukum yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi perspektif hukum mengenai HAM terhadap kekerasan yang dialami perempuan berdasarkan UU yang ada. Metodologi yang diterapkan mengaplikasikan kajian pustaka (library study) serta menggunakan hukum normatif maupun penelitian hukum berbasis pustaka. Temuan dari riset ini mengindikasikan bahwa meskipun Indonesia mempunyai beberapa peraturan yang dirancang guna melindungi serta menjaga hak-hak perempuan, kendati demikian kekerasan terhadap perempuan tetap terus berlangsung hingga saat ini. Bahkan, regulasi yang ada seringkali masih dianggap mendiskriminasikan perempuan.

Abstract

Human Rights (HAM) are fundamental entitlements inherent to all individuals, as recognized in both the Universal Declaration of Human Rights (UDHR) and national legislation. The state bears the obligation to uphold and safeguard these rights from any form of violation. However, current statistics reveal that violence against women remains alarmingly prevalent, reflecting a persistent and unresolved issue. Despite this, the government has enacted several legal frameworks addressing the matter, from incorporating human rights provisions in the 1945 Constitution (UUD 1945) to drafting specific laws aimed at protecting women's rights. This study seeks to examine the legal perspective on the protection of women's human rights in the context of violence, using a normative legal research method supported by a library-based study. The results show that, although Indonesia has introduced various laws intended to protect and uphold women's rights, acts of violence against women still occur frequently. Moreover, some of the existing legal instruments are even viewed as discriminatory toward women.

 

References

Muhammad Sofian; F Fuad. (2024). Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Menegakkan Prinsip Negara Hukum Untuk Mewujudkan Keadilan Sosial Berdasarkan UUD 1945. Juris Humanity: Jurnal Riset Dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia, 3(2), 12–23.

Abdurrakhman, Alhakim. Kekerasan Terhadap Perempuan: Suatu Kajian Perlindungan Berdasarkan Hukum Positif Di Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan 9, no. 1 (2021): 115–122. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP.

Afifah, Wiwik. Hukum Dan Konstitusi: Perlindungan Hukum Atas Diskriminasi Pada Hak Asasi Perempuan Di Dalam Konstitusi. DIH Jurnal Ilmu Hukum 13, no. 26 (2017): 201–216.

Alisaputri, F M, V S Permatahati, and M A Rifa. “Upaya Pemerintah Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Korban Kekerasan.” Seminar Nasional Huisintek 1, no. 1 (2020): 84–93.

Amalia, Mia. Kekerasan Perempuan Dalam Perspektif Hukum Dan Sosiokultural. Jurnal Wawasan Hukum 25, no. 02 (2011): 399–411.

Fakih, Mansour. Analisis Gender & Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2004.

Kania, Dede. “Hak Asasi Perempuan Dalam Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia (The Rights of Women in Indonesian Laws and Regulations).” Jurnal Konstitusi 12, no. 4 (2015): 716–734.

KOMNAS HAM. Undang-Undang No . 39 Tahun 1999. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, 1999.

Komnas Perempuan, 2002, Peta Kekerasan: Pengalaman Perempuan Indonesia, SGIFF-CIDA-The Asia Foundation, Jakarta.

Majelis Umum PBB. Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia. Indonesian Journal of International Law. Vol. 4, 1948.

Marzuki, Peter Mahmud. Metode Penelitian Hukum. 8th ed. Jakarta: Kencana, 2013.

Moempoeni Martojo, 1999, Prinsip Persamaan di Hadapan hukum bagi Wanita dan Pelaksanaannya di Indonesia, Disertasi, Semarang: Universitas Dipenogoro (UNDIP).

Rochaety, Nur. “Menegakkan HAM Melalui Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Korban Kekerasan Di Indonesia.” PALASTREN Jurnal Studi Gender 7, no. 1 (2016): 1–24. https://journal.iainkudus.ac.id/index.p hp/Palastren/article/view/996.

Tani, Rivers, Flora P. Kalalo, and Engelien N. Palendeng. “Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Asasi Perempuan Menurut UU No 39 Tahun 1999.” Lex Administratum IX, no. 7 (2021): 161– 170. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php /administratum/article/view/35188%0

Zaitunah Subhan, 2004, Kekerasan terhadap Perempuan, Yogyakarta: PT LKiS Pelangi Aksara.

Zulfatun Ni’mah, 2012, “Efektivitas Penegakan Hukum dalam Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga”, Mimbar Hukum, Volume 24, Nomor 1.

Downloads

Published

2025-06-28

Issue

Section

Articles