PERLINDUNGAN KREDITUR DALAM SISTEM KEPAILITAN INDONESIA: ANTARA NORMA HUKUM DAN KENYATAAN
DOI:
https://doi.org/10.37631/jrkhm.v4i1.69Keywords:
Actio pauliana;, kurator, kreditur, perlindungan hukum, hak asasi manusiaAbstract
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi kreditor dalam proses kepailitan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 (UUK 2004). UUK 2004 dinilai progresif karena mengadopsi norma baru untuk melindungi kreditor dari debitor wanprestasi. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif, mengkaji instrumen seperti kreditor terstruktur, actio pauliana, dan badan hukum paksa untuk menciptakan kepastian hukum. Namun, implementasi UUK 2004 masih bermasalah, merugikan kreditor, khususnya kreditor konkuren. Kendalanya antara lain tumpang tindih klaim kreditor preferen dan separatis, biaya kepailitan yang memberatkan, dan potensi penyalahgunaan oleh kurator dan debitur (misalnya, pengalihan aset saat PKPU). Maraknya mafia kepailitan, seperti manipulasi aset oleh kurator nakal, memperburuk ketidakpastian hukum. Meskipun ada sanksi pidana (Pasal 372, 378, dan 263 KUHP), realitas penegakan hukum masih lemah. Kajian ini merekomendasikan revisi UUK 2004 untuk memperjelas hierarki kreditor, menyesuaikan biaya, memperketat sanksi pidana, dan meningkatkan pengawasan oleh hakim dan asosiasi profesi. Reformasi substansi dan struktur hukum kepailitan diperlukan untuk mengoptimalkan perlindungan hak-hak kreditor, khususnya hak atas kepastian hukum yang juga merupakan bagian dari hak asasi manusia
References
Buku:
Adriani Nurdin, 2004, Masalah Seputar Actio Paulina, Dalam:Emmy Yuhassarie (eds), Kepailitan dan transfer
asset secara melawan hukum”, Jakarta, Pusat Pengkajian hukum
Emmy Yuhassarie dan tri Harwono, 2002, Conflik ff Interest Corporate and Proposional Practice, E.Y Ruru,
Jakarta
Hadi Subhan, 2009, Hukum Kepailitan Prinsip, Norma dan Praktek di Peradilan, Jakarta, Kencana Prenada
Media Grup
Hadi Subhan, 2009, Hukum Kepailitan Prinsip, Norma dan Praktek di Peradilan, Jakarta, Kencana
Heru P.Sanusi dan Siti Nurbiati et.al, 2006, Hukum Dagang, Fakultas Hukum Trisakti, Jakarta
Mahadi, 2003, Falsafah Hukum: Suatu Pengantar, Bandung, Alumni
Munir Fuady, 2018, Metode Riset hukum: Pendekatan teori dan konsep, Jakarta, Raja press
Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian hukum, Jakarta, Kencana
Tami Rusli, 2019, Hukum Kepailitan di Indonesia, Lampung, Universitas Bandar Lampung
Jurnal:
Diana Rahmawati, Penerapan Penahan (Paksa Badan) Terhadap Debitur pailit Menurut UUNo 37 Tahun 2004 Tentang kepailitan dan PKPU, Jurnal Lambung Mangkurat, Vol 2 No. 1, 2017
Gede Parta Wijaya, Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit: Bentuk Kewenangan Dan Perlindungan Kurator, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 11 No. 8 Tahun 2023
Geronsius A. Guru, dkk., DinamikaEkonomidanPolitikdalamPusaranKorupsiIndonesia, AMSIR Law Journal, Vol. 6 No. 2, 2025.
Hamdi, dkk., Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Terhadap Pelunasan Piutang Dari Harta Pailit, Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Volume 1 Nomor 1 Januari-April 2020
Lingga Nugraha1, Binsar Jon Vic S., Urgensi Penerapan Insolvency Test dalam Penyelesaian Kepailitan dan PKPU di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Jurnal Retentum Volume: 07, Number: 01, 2025
Nazhif Ali Murtadho, Perlindungan Hukum terhadap Kreditor Preferen dalam Pemberesan Proses Kepailitan, Journal of Contemporary Law Studies, Volume: 2, Nomor 3, 2024
Prayogha R. Laminullah, Penerapan Lembaga Paksa Badan Terhadap Debitur Beritikad Tidak Jujur Menurut Undang-Undang No. 37 TAHUN 2004, Lex Privatum Vol. V/No. 5/Jul/2017
Syafrudin Makmur, Penerapan Undang-Undang Kepailitan dalam Menciptakan Iklim Berusaha Yang Sehat Bagi Seluruh Pelaku Usaha, AJUDIKASI, Vol. 2 No. 1, Juni 2018
Wahyu Widiyaningrum, Iwan Erar Joesoef, “Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, Refleksi Hukum, Vol. 8, No. 1, 2023
Perundang Undangan:
UU No. 37 TAHUN 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Internet:
Bagus Wicaksono, 2017, Lelang Eksekusi Peta Pailit Dan Permasalahannya, http://abpadvocate.com/lelang-eksekusi-harta-pengadilan-pailit-dan-pemasalahanya ,diakses 14 Nov 2024
Legalera.id, 2017, 3 Kurator niaga kasus pailit 1 T Ditangkap, https://legaleraindonesia.com/3-Kurator-pengadilan-niaga-kasus-pailit-1-t-ditangkap diakses 14 November 2024
Hukumonline, 2014, Mafia Kepailitan Marak Di Indonesia, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54493083a640f/mafia-kepailitan-marak-di-Indonesia, diakses 14 Nov 2024
Hukumonline, Mafia Kepailitan Marak di Indonesia, https://www.hukumonline.com/berita/a/mafia-kepailitanmarak-di-indonesia-lt54493083a640f/, diakses 1 April 2025
Univ. Pembanguan Panca Budi, Perbandingan Sistem Hukum Kepailitan antara Indonesia dengan Amerika Serikat, https://sac.pancabudi.ac.id/news/read/perbandingan-sistem-hukum-kepailitan-antaraindonesia-dengan-amerika-serikat, diakses 1 April 2025
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Afghan Ababil, Hartanto, Johan Tri Noval Hendrian Tombi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.