PERLINDUNGAN KREDITUR DALAM SISTEM KEPAILITAN INDONESIA: ANTARA NORMA HUKUM DAN KENYATAAN

Authors

  • Muhammad Afghan Ababil Fakultas Hukum, Universitas Widya Mataram
  • Hartanto Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram
  • Johan Tri Noval Hendrian Tombi Universitas Mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.37631/jrkhm.v4i1.69

Keywords:

Actio pauliana;, kurator, kreditur, perlindungan hukum, hak asasi manusia

Abstract

Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi kreditor dalam proses kepailitan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 (UUK 2004). UUK 2004 dinilai progresif karena mengadopsi norma baru untuk melindungi kreditor dari debitor wanprestasi. Metode penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif, mengkaji instrumen seperti kreditor terstruktur, actio pauliana, dan badan hukum paksa untuk menciptakan kepastian hukum. Namun, implementasi UUK 2004 masih bermasalah, merugikan kreditor, khususnya kreditor konkuren. Kendalanya antara lain tumpang tindih klaim kreditor preferen dan separatis, biaya kepailitan yang memberatkan, dan potensi penyalahgunaan oleh kurator dan debitur (misalnya, pengalihan aset saat PKPU). Maraknya mafia kepailitan, seperti manipulasi aset oleh kurator nakal, memperburuk ketidakpastian hukum. Meskipun ada sanksi pidana (Pasal 372, 378, dan 263 KUHP), realitas penegakan hukum masih lemah. Kajian ini merekomendasikan revisi UUK 2004 untuk memperjelas hierarki kreditor, menyesuaikan biaya, memperketat sanksi pidana, dan meningkatkan pengawasan oleh hakim dan asosiasi profesi. Reformasi substansi dan struktur hukum kepailitan diperlukan untuk mengoptimalkan perlindungan hak-hak kreditor, khususnya hak atas kepastian hukum yang juga merupakan bagian dari hak asasi manusia

References

Buku:

Adriani Nurdin, 2004, Masalah Seputar Actio Paulina, Dalam:Emmy Yuhassarie (eds), Kepailitan dan transfer

asset secara melawan hukum”, Jakarta, Pusat Pengkajian hukum

Emmy Yuhassarie dan tri Harwono, 2002, Conflik ff Interest Corporate and Proposional Practice, E.Y Ruru,

Jakarta

Hadi Subhan, 2009, Hukum Kepailitan Prinsip, Norma dan Praktek di Peradilan, Jakarta, Kencana Prenada

Media Grup

Hadi Subhan, 2009, Hukum Kepailitan Prinsip, Norma dan Praktek di Peradilan, Jakarta, Kencana

Heru P.Sanusi dan Siti Nurbiati et.al, 2006, Hukum Dagang, Fakultas Hukum Trisakti, Jakarta

Mahadi, 2003, Falsafah Hukum: Suatu Pengantar, Bandung, Alumni

Munir Fuady, 2018, Metode Riset hukum: Pendekatan teori dan konsep, Jakarta, Raja press

Peter Mahmud Marzuki, 2010, Penelitian hukum, Jakarta, Kencana

Tami Rusli, 2019, Hukum Kepailitan di Indonesia, Lampung, Universitas Bandar Lampung

Jurnal:

Diana Rahmawati, Penerapan Penahan (Paksa Badan) Terhadap Debitur pailit Menurut UUNo 37 Tahun 2004 Tentang kepailitan dan PKPU, Jurnal Lambung Mangkurat, Vol 2 No. 1, 2017

Gede Parta Wijaya, Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit: Bentuk Kewenangan Dan Perlindungan Kurator, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 11 No. 8 Tahun 2023

Geronsius A. Guru, dkk., DinamikaEkonomidanPolitikdalamPusaranKorupsiIndonesia, AMSIR Law Journal, Vol. 6 No. 2, 2025.

Hamdi, dkk., Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Terhadap Pelunasan Piutang Dari Harta Pailit, Jurnal Ilmiah Mahasiswa, Volume 1 Nomor 1 Januari-April 2020

Lingga Nugraha1, Binsar Jon Vic S., Urgensi Penerapan Insolvency Test dalam Penyelesaian Kepailitan dan PKPU di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, Jurnal Retentum Volume: 07, Number: 01, 2025

Nazhif Ali Murtadho, Perlindungan Hukum terhadap Kreditor Preferen dalam Pemberesan Proses Kepailitan, Journal of Contemporary Law Studies, Volume: 2, Nomor 3, 2024

Prayogha R. Laminullah, Penerapan Lembaga Paksa Badan Terhadap Debitur Beritikad Tidak Jujur Menurut Undang-Undang No. 37 TAHUN 2004, Lex Privatum Vol. V/No. 5/Jul/2017

Syafrudin Makmur, Penerapan Undang-Undang Kepailitan dalam Menciptakan Iklim Berusaha Yang Sehat Bagi Seluruh Pelaku Usaha, AJUDIKASI, Vol. 2 No. 1, Juni 2018

Wahyu Widiyaningrum, Iwan Erar Joesoef, “Penyelesaian Utang Piutang Melalui Pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, Refleksi Hukum, Vol. 8, No. 1, 2023

Perundang Undangan:

UU No. 37 TAHUN 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Internet:

Bagus Wicaksono, 2017, Lelang Eksekusi Peta Pailit Dan Permasalahannya, http://abpadvocate.com/lelang-eksekusi-harta-pengadilan-pailit-dan-pemasalahanya ,diakses 14 Nov 2024

Legalera.id, 2017, 3 Kurator niaga kasus pailit 1 T Ditangkap, https://legaleraindonesia.com/3-Kurator-pengadilan-niaga-kasus-pailit-1-t-ditangkap diakses 14 November 2024

Hukumonline, 2014, Mafia Kepailitan Marak Di Indonesia, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54493083a640f/mafia-kepailitan-marak-di-Indonesia, diakses 14 Nov 2024

Hukumonline, Mafia Kepailitan Marak di Indonesia, https://www.hukumonline.com/berita/a/mafia-kepailitanmarak-di-indonesia-lt54493083a640f/, diakses 1 April 2025

Univ. Pembanguan Panca Budi, Perbandingan Sistem Hukum Kepailitan antara Indonesia dengan Amerika Serikat, https://sac.pancabudi.ac.id/news/read/perbandingan-sistem-hukum-kepailitan-antaraindonesia-dengan-amerika-serikat, diakses 1 April 2025

Downloads

Published

2025-06-27

Issue

Section

Articles