ANALISIS REALISASI UPAYA PEMERINTAH DALAM PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM BERAT DALAM RENTANG TAHUN 1965-1998

Authors

  • Surya Angkasa Institut Teknologi Bandung
  • Hanum Fathonah Institut Teknologi Bandung

DOI:

https://doi.org/10.37631/jrkhm.v3i2.56

Keywords:

Hak Asasi Manusia, Upaya Pemerintah, Pelanggaran berat

Abstract

Hak Asasi Manusia (HAM) bagi rakyat Indonesia sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945 merupakan bagian integral dalam sistem hukum Indonesia yang dijamin dan wajib dilindungi. Pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi setiap rakyat adalah akuntabilitas pemerintah yang harus dilakukan secara konsisten, transparan, dan dengan integritas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis realisasi upaya pemerintah dalam penyelesaian kasus pelanggaran Hak asasi manusia berat dalam kurun waktu 1965-1998, yang merupakan era sebelum reformasi di mana pelanggaran berat terhadap hak-hak sipil dan politik warga di berbagai wilayah di Indonesia terjadi secara repetitif dan pelaku pelanggaran tidak diadili sesuai aturan hukum yang berlaku . Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif yang meliputi studi literatur terhadap kebijakan regulasi pemerintah dalam upaya penyelesaian dan pendekatan yuridis normatif. Penelitian menunjukan bahwa meski beberapa upaya telah dilakukan, seperti pembentukan lembaga Hak Asasi Manusia, penetapan regulasi undang-undang dan peraturan pemerintah; penyelesaian kasus pelanggaran berat oleh pemerintah menunjukkan inkonsistensi antara janji dan upaya yang direalisasikan pemerintah akibat lemahnya kewenangan dalam penegakan regulasi kebijakan, impunitas terhadap pelaku pelanggaran, serta intervensi politik. Hasil dari penelitian ini memiliki manfaat untuk menjadi salah satu advokasi penanggulangan pelanggaran HAM berat di masa lalu dan pencegahan pelanggaran HAM di kemudian hari.

References

Buku

Atikah, I. 2022. Metode Penelitian Hukum. Sukabumi: Haura Utama.

Charles R.Beitz. 2009. The Idea of Human Rights. New York: Oxford University Press.

Nurrahman Aji Utomo. 2018. Laporan Bagian Pengkajian dan Penelitian: Dekonstruksi Kewenangan

Investigatif dalam Pelanggaran HAM yang Berat. Jakarta: Komnas HAM.

Setiadi,W. 2019. Hak Asasi Manusia, Jakarta : Program Magister Ilmu Hukum UPN Veteran Jakarta.

Todd Landman and Edzia Carvalho. 2010. Measuring Human Rights. British Library. New York: Routledge.

Jurnal

Ardinata, M. 2020. Tanggung Jawab Negara terhadap Jaminan Kesehatan dalam Perspektif Hak Asasi

Manusia. Jurnal HAM. 11(2), 319-332.

Firdiansyah. 2016. “Peran dan harapan korban untuk Penyelesaian Pelanggaran Berat HAM Masa Lalu.

Jurnal HAM. 13, 1-36.

Firmandiaz, V., & Husodo, J. A. 2020. Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di

Indonesia oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ditinjau dari Kewenangannya (Studi Kasus

Timor-Timur). Res Publica. 4(1), 92-105.

Sanur, D. 2023. Upaya Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Indonesia. Info

Singkat. 15(1), 1-6.

Ticoalu, N. M., Massie, C. D., & Pinori, J. J. 2023. Analisis Yuridis Terhadap Transparansi Pemerintah dalam

Penyelesaian Kasus Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Lex Administratum. 9(4).

Rufaidah, F Fuad, A. (2024) ‘Kontroversi Keterlibatan Prabowo Subianto Dalam Kasus Pelanggaran HAM

Pada Debat Capres 2024 Perspektif Media Sosial’, Juris Humanity, 3(1), pp. 27–39.

Perundang Undangan

Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 Tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan

Non Pribumi.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2000 tentang Pencabutan Instruksi Presiden

Nomor 14 Tahun 1967 Tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina.

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek.

UU Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

UU RI Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Downloads

Published

2024-12-28

Issue

Section

Articles