KEBIJAKAN PUBLIK TERHADAP PENANGANAN KASUS BULLYING DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.37631/jrkhm.v3i2.42Keywords:
Public Policy, Bullying, Human Rights, Handling, Rights ProtectionAbstract
Abstrak
Bullying yang terjadi di dunia pendidikan atau lingkungan sekolah dan di tengah-tengah masyarakat harus menjadi perhatian yang serius karena dampaknya yang terlalu signifikan terhadap psikologis dan lingkungan sosial korban. Berdasarkan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), Bullying tidak hanya melanggar hak individu yang seharusnya dilindungi melainkan juga mencederai martabat dan kehormatan sebagai seorang manusia. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis kebijakan publik yang digunakan dalam penanganan kasus bullying yang terjadi di Indonesia serta sejauh mana kebijakan tersebut sesuai denganprinsip-prinsip kebijakan HAM. Dalam jurnal penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode kualitatif yang menekankan pada pemahaman terhadap peristiwa/fenomena yang diteliti. Objek penelitian mencakup peraturan perundang-undangan terkait bullying dan implementasinya yang terjadi di lapangan. Penelitian ini menunjukkan bahwa kurang efektifnya penggunaan kebijakan dan regulasi mengenai HAM terutama dalam hal perlindungan korban dan penegakkan sanksi yang diberikan kepada pelaku. Perlu penguatan kebijakan publik yang lebih komprehensif untuk menangani korban bullying dan penegakkan sanksi terhadap pelaku bullying dengan berlandaskan pada nilai-nilai HAM untuk memastikan bahwa penanganan kasus bullying lebih efektif dan berkeadilan.
Kata kunci: Kebijakan Publik, Bullying, Hak Asasi Manusia, Penanganan, Perlindungan Hak.
References
Asyifah, C., Firmansyah, M. A., & Budiman, D. A. (2024). Kasus Bullying Dunia Pendidikan di Indonesia dari
Perspektif Media dan Pemberitaannya. Syntax Literate: Jurnal Ilmiah Indonesia, 1(9), 374–383.
https://doi.org/10.36418/syntax-literate.v9i1.
Balla, H., Sapada, R. R. A., & Sappe, S. (2024). Pendekatan Hukum Terbaru dalam Penanganan Kasus
Bullying: Penanganan ditinjau dari Aspek Hukum. Amsir Community Service Journal, 2(1), 49–54.
Dewi, N. P. S., & Pramana, I. G. P. (n.d.). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Bullying Yang Terjadi
di Lingkungan Sekolah. Jurnal Kertha Desa, 10(8), 745–754.
Fuad, F., Dewi, A. and Alviolita, F. P. (2023) ‘Penerapan Diversi Anak Atas Tindak Pidana Pencurian Yang
Dilakukan Bersama Orang Dewasa’, Jurnal Yudisial, 15(3). doi: 10.29123/jy.v15i3.538.
Gaite, T. (2024). Peran Serta Masyarakat Dalam Penegakan Hukum dan Pencegahan Kejahatan
Perundungan (Bullying) Pada Anak di Desa Dalu Sepuluh- A Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten
Deli Serdang. Nanggroe: Jurnal Pengabdian Cendikia, 2(10), 154–158.
Misfala, M. Y., Z., U., Hamdan, M. Z., Maskurii, A. H., & Naufal, Moh. F. (2023). Faktor-Faktor Penyebab
bullying Peserta Didik di Era Milenial. Tamilis: Multimedinsional Collaboration, 1(2), 43.
Munawar, Said, F. (2025) ‘Legislative Error Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi’, Jurnal Rectum : Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 7(188–200). doi:
http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v7i1.5361.
Muzdalifah. (2020). Bullying. Al-Mahyra: Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Keilmuan, 1(1), 54.
Nooryanto, F. H., Prihatin, L., & Dewi, C. C. (2023). Kajian Hukuman Bagi Pelaku dan Perlindungan Hukum
Bagi Korban Dalam Tindak Pidana Bullying dan Cyber Bullying. JIIP (Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan),
(1), 169–177.
Putra, Y. B. S. (2022). Training dan Edukasi Anti-Bullying Siswa di Sekolah Sebagai Bentuk Implementasi
Nilai Hak Asasi Manusia (HAM). https://doi.org/10.31219/osf.io/zs2nw.
Riani. (2021). Pentingnya Dukungan Untuk Korban Bullying. Pustaka Taman Ilmu.
Rukmana, V. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Korban dan Pelaku Bullying Anak di Bawah Umur.
Journal Education and Development , 10(2), 78–83.
Santhoso, F. H., Marvianto, R. D., & Purwanto, B. (2023). An Adaptation and Validation of The Indonesian
Version of The Bullying and Cyberbullying Scale for Adolescents. Gadjah Mada Journal of Psychology
(GamaJoP), 9(1), 21. https://doi.org/10.22146/gamajop.70527.
Sarifah, N. (2023). Bullying Dengan Kekerasan Fisik Sebagai Pelanggar Hak Dasar. Jurnal Ilmiah Research
Student (JIRS), 1(1).
Setiawan, B., Supardiyono, & Indrawati, S. (2022). Perlindungan Hak Asasi Manusia pada Kasus Bullying di
Kabupaten Purworejo. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 1(2), 84–95
Perundang Undangan
Undang-Undang No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
Tentang Perlindungan Anak
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child
(Konvensi Tentang Hak-Hak Anak)
Internet
Tempo.co, KPAI Terima 141 Aduan Kekerasan Anak Sepanjang Awal 2024, 35 Persen Terjadi di Sekolah,
https://metro.tempo.co/read/1844009/kpai-terima-141-aduan-kekerasan-anak-sepanjang-awal-2024-
-persen-terjadi-di-sekolah, diakses pada tanggal 7 Oktober 2024, pukul 19.00 wib.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Linda Ulfiatuz Zahro, Naila Nafila Khoirina, Salma Intan Devianti, Rofin Nur Azizah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.