PROBLEMATIKA PEMENUHAN JAMINAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA.
DOI:
https://doi.org/10.37631/jrkhm.v1i2.13Keywords:
Tanggung Jawab, HAM, PemerintahAbstract
Tanggung jawab negara dalam Pemenuhan Jaminan Hak Asasi Manusia merupakan kewajiban dan tanggung jawab negara untuk bertindak aktif agar hak-hak warga negaranya terpenuhi. Negara berkewajiban untuk mengambil langkah-langkah legislatif, administratif, hukum, anggaran dan tindakan-tindakan lain untuk merealisasikan secara penuh hak-hak asasi manusia. bentuk kewajiban dan tanggung jawab negara tersebut, masing masing mengandung unsur kewajiban untuk bertindak (obligation to conduct) yaitu mensyaratkan negara melakukan langkah-langkah tertentu untuk melaksanakan pemenuhan suatu hak, dan kewajiban untuk berdampak (obligation to result) yaitu mengharuskan negara untuk mencapai sasaran tertentu guna memenuhi standar substantif yang terukur. Urgensi Pengadilan HAM Ad Hoc Dalam Menangani Pelangaran HAM Di Indonesia yang kian hari kian meningkat merupakan sesuatu yang sangat di butuhkan hari ini alam menjawab permasalahan hukum yang ada mengingat Pengadilan HAM dapat memberikan mekanisme untuk pemenuhan hak-hak korban yakni pengaturan tentang kompensasi, restitusi dan rehabilitasi. Namun, Putusan-putusan pengadilan HAM sampai saat ini secara umum belum memberikan hasil sebagaimana harapan banyak pihak sebagaimana saat awal pengadilan ini diupayakan.
References
Roni Sulistyanto Luhukay, Refleksi atas Perlindungan Hak Asasi Manusia di Provinsi Papua, Jurnal Pro Patria,Universitas Banten Jaya, Volume 4 Nomor 2 Agustus 2021.
Roni Sulistyanto Luhukay, Penghapusan Izin Lingkungan Kegiatan Usaha Dalam Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja Jurnal Meta-Yuridis, No. P-ISSN : 2614-2031 / NO. E-ISSN : 2621-6450, Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang.
Jhon P Humphrey, Magna Charta Umat Manusia, Peter Davies, HAM, Terjemahan, Jakarta, Yayasan Oboe Indonesia, 1994.
Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumen Hukum, Surabaya, Gadjah Mada University Press, Cetakan Ke 7, 2016.
ohnny Ibrahim, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Banyumedia, 2010, hlm 93
Cranston, M. What Are Human Rights?, New York: Basics Book, 1973.
Chainur Arrasjid, Dasar-dasar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, 2000,https://www.merdeka.com/jatim/mengenal-jenis-ham-yang-diakui-dan-contohnya-baca-lebih-lanjut-kln.html, akses pada minggu 25 desember 2022, pukul 12:00 wib
Badan Penelitian dan Pengembangan HAM, Panduan Penelitian di Bidang HAM, Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2009.
Nowak, M. U.N. Covenant on Civil and Political Rights, CCPR Commentary, 2nd revised edition, N.P. Engel, Publishers, (2005
Eko Hidayat, Perlindungan Hak Asasi Manusia Dalam Negara Hukum Indonesia, Fakultas Syariah IAIN Raden Intan Lampung Jl Endro Suratmin Sukarame Bandar Lampung, neliti https://media.neliti.com/media/publications/56534-ID-none.pdf, diakses pada hari minggu 25 desember 2022 pukul 17:00 wib
Zainal Abidin, Pengadilan Hak Asasi Manusia Di Indonesia: Regulasi, Penerapan Dan Perkembangannya, https://referensi.elsam.or.id/wp-content/uploads/2014/09/25.-Pengadilan-Hak-Asasi-Manusia-di-Indonesia_Regulasi-Penerapan-dan-Perkembangannya.pdf
Laporan Pemantauan, “Pengadilan Yang Melupakan Korban”, Kelompok Kerja Pengadilan HAM, ELSAM-KONTRAS, PBHI, 2006.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Cunduk Wasiati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.