DINAMIKA PENEGAKAN HUKUM INTERNASIONAL, INDEPENDENSI PERADILAN, DAN POLITIK DALAM KASUS SHEIKH HASINA

Authors

  • Velicia Dewi Karina Universitas Brawijaya

DOI:

https://doi.org/10.37631/jrkhm.v4i2.97

Keywords:

Kata kunci: Hukuman mati; Right to Life; Kejahatan terhadap Kemanusiaan; Fair Trial; International Crimes Tribunal Bangladesh; Hukum HAM Internasional.

Abstract

Artikel ini membahas problematika penjatuhan hukuman mati terhadap mantan Perdana Menteri Bangladesh, Sheikh Hasina, yang dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan oleh International Crimes Tribunal Bangladesh (ICT-BD) serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip right to life, perkembangan global menuju abolisi hukuman mati, dan standar fair trial internasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi hukuman mati dengan instrumen HAM internasional, menilai mekanisme penjatuhan hukuman mati oleh ICT-BD, serta mengevaluasi apakah proses peradilan terhadap Hasina memenuhi prinsip keadilan menurut ICCPR. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan perbandingan melalui penelaahan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa hukuman mati yang dijatuhkan tidak sejalan dengan prinsip hak untuk hidup yang bersifat universal dan non-derogable, serta bertentangan dengan tren global yang mendorong abolisi hukuman mati. Selain itu, mekanisme peradilan ICT-BD dinilai sarat cacat prosedural karena dilakukan in absentia, membatasi hak pembelaan, dan menunjukkan indikasi ketidak imparsial. Kesimpulan penelitian ini menyatakan bahwa putusan terhadap Sheikh Hasina tidak memenuhi standar HAM internasional, baik dari aspek perlindungan hak hidup maupun jaminan fair trial, sehingga menimbulkan persoalan serius dalam legitimasi hukum dan keadilan internasional.

References

Endrianto Bayu Setiawan, d. (2023). Hukum Hak Asasi Manusia: Dimensi Pemikiran, Perkembangan, Dan Permasalahan. Yogyakarta: Deepublish.

Prof. H. A. Masyhur Efefndi, S. M. (1994). Dimensi atau Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional. Jakarta: Ghalia Indonesia. Natarajan, M. (2015). Kejahatan Dan Pengadilan Internasional. Bandung: Nusa Media.

Begem, S. S., Qamar, N., & Baharuddin, H. (2019). Sistem Hukum Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Melalui Mahkamah Pidana Internasional. SIGn Jurnal Hukum, 1(1), 1-17.

Cahyani, G. T., Sholehah, S. B., Salsabillah, D. N., Ramandhana, M. A., Pratama, R. A., & Antoni, H. (2023).

Hukum pidana mati di Indonesia berdasarkan perspektif hak asasi manusia dan alternatif penegakan hukum. Al-Qisth Law Review, 7(1), 167-184.

Fuad, and Rio Rama Baskara. “Efektivitas Pengadilan HAM Ad Hoc Di Indonesia Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000.” Juris Humanity: Jurnal Riset Dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia 4, no. 1 (2025). https://doi.org/10.37631/jrkhm.v4i1.83.

Fuad, Fuad. “Socio Legal Research Dalam Ilmu Hukum.” Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum 2, no. 2 (2021). https://doi.org/10.37631/widyapranata.v2i2.261.

Harmain, I., Intan, D. M., Kaloko, I. F., & Wahyudi, H. (2025). Diskrepansi Praktik Hukuman Mati Di Indonesia Terhadap Standar Ham Internasional: Analisis Reformasi Kuhp 2023 Dan Implikasinya Bagi Kebijakan Pidana Nasional. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 20(1), 1-16.

Ichsan, A. P., Setiawan, I. K. A. A., Amin, S. M., Kurniawan, A., & Durrahman, D. (2025). Tantangan dan Peluang Peradilan Pidana Internasional di Era Globalisasi. Cendekia: Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora, 3(1), 965-976.

Lubis, A. S. F., Julia, E. A. P., Oktasari, F., Layyali, L., & Dewi, A. K. (2023). Penjatuhan hukuman mati dari sudut pandang hak asasi manusia. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 10(11), 5086- 5092.

Rukman, A. A. (2016). Pidana mati ditinjau dari prespektif sosiologis dan penegakan HAM. Equilibrium: Jurnal Pendidikan, 4(1).

Wiratraman, R. H. P., & Perdana, H. (2008). Konsep dan Pengaturan Hukum Kejahatan terhadap Kemanusiaan. Jurnal Ilmu Hukum Yuridika, 23(2).

Alfatin, F. (2025, November 23). Pengadilan Bangladesh Vonis Mati eks Perdana Menteri Sheikh Hasina.

Retrieved from Hukum online: Alfatin, F. (2025, November 23). Pengadilan Bangladesh Vonis Mati eks Perdana Menteri Sheikh Hasina. Retrieved from Hukum online: https://www.hukumonline.com/berita/a/pengadilan-bangladesh-vonis-mati-eks-perdana-menterisheikh-

hasina-lt691bfd041ad08/?page=2

Cahyani, D. R. (2025, 12 2). Reaksi Eks PM Bangladesh Usai Dijatuhi Hukuman Mati. Retrieved from Tempo.co: https://www.tempo.co/internasional/reaksi-eks-pm-bangladesh-usai-dijatuhi-hukumanmati-2090494

Countries That Have Abolished the Death Penalty Since 1976. (2025, 12 2). Retrieved from Death Penalty Information Center: https://deathpenaltyinfo.org/policy-issues/policy/international/countries-thathave-abolished-the-death-penalty-since-1976

Online, T. H. (2025, November 28). Tindakan-tindakan yang Termasuk Kejahatan terhadap Kemanusiaan.

Retrieved from Hukum online: https://www.hukumonline.com/klinik/a/tindakan-tindakan-yangtermasuk-kejahatan-terhadap-kemanusiaan-lt58eb05ff5601a/

Tempo, T. (2025, 12 2). Daftar Dosa Sheikh Hasina yang Membuat Rakyat Bangladesh Murka. Retrieved from Tempo.co: https://www.tempo.co/internasional/daftar-dosa-sheikh-hasina-yang-membuat-rakyatbangladesh-murka-2091046

Downloads

Published

2025-12-30

Issue

Section

Articles