https://jrkhm.org/index.php/humanity/issue/feedJuris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia2025-02-17T23:44:40+00:00Fuadsangfuad2018@gmail.comOpen Journal Systems<hr /> <table style="height: 189px; width: 100%;" width="100%" bgcolor="#f0f0f0"> <tbody> <tr style="height: 17px;"> <td style="height: 17px; width: 23.3808%;" width="20%">Journal title</td> <td style="height: 17px; width: 56.6192%;" width="60%"><a href="https://jrkhm.org/index.php/humanity"><strong>Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia</strong></a></td> <td style="height: 189px; width: 20%;" rowspan="9" valign="top" width="20%"><img src="http://www.jrkhm.org/public/site/images/admin/cover-vol1-no-1.png" alt="" width="1519" height="2149" /></td> </tr> <tr style="height: 17px;"> <td style="height: 17px; width: 23.3808%;" width="20%">Initials</td> <td style="height: 17px; width: 56.6192%;" width="60%"><strong>JURIS HUMANITY</strong></td> </tr> <tr style="height: 17px;"> <td style="height: 17px; width: 23.3808%;" width="20%">Frequency</td> <td style="height: 17px; width: 56.6192%;" width="60%"> <a href="http://www.jrkhm.org/index.php/humanity/issue/archive" target="_blank" rel="noopener"><strong>2 issues per year | June-December</strong></a></td> </tr> <tr style="height: 17px;"> <td style="height: 17px; width: 23.3808%;" width="20%">ISSN</td> <td style="height: 17px; width: 56.6192%;" width="60%"><strong>P-ISSN: 2830-6465 | E-ISSN:2964-7177</strong></td> </tr> <tr style="height: 17px;"> <td style="height: 17px; width: 23.3808%;" width="20%">Editor-in-chief</td> <td style="height: 17px; width: 56.6192%;" width="60%"><strong>Fuad</strong></td> </tr> <tr style="height: 17px;"> <td style="height: 17px; width: 23.3808%;" width="20%">Managing Editor</td> <td style="height: 17px; width: 56.6192%;" width="60%"><strong>Asma Karim </strong></td> </tr> <tr style="height: 35px;"> <td style="height: 35px; width: 23.3808%;" width="20%">Publisher</td> <td style="height: 35px; width: 56.6192%;" width="60%"><a href="http://new.widyamataram.ac.id/"><strong>Pusat Studi HAM & Humaniter Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram</strong></a></td> </tr> <tr style="height: 35px;"> <td style="height: 35px; width: 23.3808%;" width="20%">Citation Analysis</td> <td style="height: 35px; width: 56.6192%;" width="60%"><a href="https://scholar.google.com/citations?hl=en&authuser=4&user=H3AJNK4AAAAJ"><strong>Google Scholar </strong></a></td> </tr> </tbody> </table> <hr /> <p>Juris humanity adalah jurnal riset dan kajian hukum HAM <em>peer-reviewed open access</em> yang berafiliasi dan diterbitkan oleh Pusat Studi HAM dan Humaniter Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram pertama kali pada Juni 2022. Jurnal ini merupakan wadah bagi para Ahli Hukum, Praktisi, Peneliti, Dosen, Mahasiswa serta Pemerhati Hukum dan HAM.</p> <p>Fokus jurnal ini meliputi penegakan HAM, hak ekonomi sosial dan budaya, hak beragama, hak pendidikan, hak pekerja, hak kesehatan, hak perlindungan anak dan perempuan, hak berkumpul dan berserikat, hak menyatakan pendapat, hukum perlindungan HAM, hak sipil dan politik serta kebijakan-kebijakan terkait HAM di Indonesia maupun Internasional. Jurnal ini terbit 2 kali setahun, yaitu pada bulan Juni dan Desember.</p> <p>Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia adalah akses terbuka peer-review. Setiap naskah yang dikirimkan akan ditinjau oleh setidaknya satu <em>peer-reviewer</em> dengan metode <em>single-blind review.</em></p> <p>Pedoman penulisan jurnal dapat dilihat pada link template artikel. Bagi yang telah registrasi dapat langsung <a href="http://jrkhm.org/index.php/humanity/login"><strong>login.</strong></a></p>https://jrkhm.org/index.php/humanity/article/view/42KEBIJAKAN PUBLIK TERHADAP PENANGANAN KASUS BULLYING DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA2024-10-20T17:22:17+00:00Linda Ulfiatuz Zahrolindazahro5@gmail.comNaila Nafila Khoirinanailanafila7@gmail.comSalma Intan Deviantisalmaintan84@gmail.comRofin Nur Azizahrofinna29@gmail.com<p>Abstrak</p> <p>Bullying yang terjadi di dunia pendidikan atau lingkungan sekolah dan di tengah-tengah masyarakat harus menjadi perhatian yang serius karena dampaknya yang terlalu signifikan terhadap psikologis dan lingkungan sosial korban. Berdasarkan perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), Bullying tidak hanya melanggar hak individu yang seharusnya dilindungi melainkan juga mencederai martabat dan kehormatan sebagai seorang manusia. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis kebijakan publik yang digunakan dalam penanganan kasus bullying yang terjadi di Indonesia serta sejauh mana kebijakan tersebut sesuai denganprinsip-prinsip kebijakan HAM. Dalam jurnal penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode kualitatif yang menekankan pada pemahaman terhadap peristiwa/fenomena yang diteliti. Objek penelitian mencakup peraturan perundang-undangan terkait bullying dan implementasinya yang terjadi di lapangan. Penelitian ini menunjukkan bahwa kurang efektifnya penggunaan kebijakan dan regulasi mengenai HAM terutama dalam hal perlindungan korban dan penegakkan sanksi yang diberikan kepada pelaku. Perlu penguatan kebijakan publik yang lebih komprehensif untuk menangani korban bullying dan penegakkan sanksi terhadap pelaku bullying dengan berlandaskan pada nilai-nilai HAM untuk memastikan bahwa penanganan kasus bullying lebih efektif dan berkeadilan.</p> <p>Kata kunci: Kebijakan Publik, Bullying, Hak Asasi Manusia, Penanganan, Perlindungan Hak.</p>2024-12-28T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 Linda Ulfiatuz Zahro, Naila Nafila Khoirina, Salma Intan Devianti, Rofin Nur Azizahhttps://jrkhm.org/index.php/humanity/article/view/49UPAYA PENINGKATAN KESEJAHTERAAN DASAR SEBAGAI PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA DEMI MENEKAN KETIMPANGAN EKONOMI DI MASYARAKAT 2024-12-04T08:50:32+00:00Anadhofatul Sukmananda Anaasukmananda@gmail.comAdelia Puspitasariadeliapuspitasari0987@gmail.comNaila Adibah Jaisynailaadibah7821@gmail.comNaila Farah Ramadhaniramadhaninfr@gmail.comNova Dwi Jayantinova79596@gmail.com<p><span style="vertical-align: inherit;"><span style="vertical-align: inherit;">Realisasi Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia berperan penting dalam mengurangi kesenjangan ekonomi, termasuk hak atas pekerjaan yang layak, upah yang adil, dan perumahan yang layak. Ketimpangan meningkat akibat diskriminasi usia di tempat kerja, penyimpangan upah berdasarkan gender, dan meningkatnya jumlah tunawisma. Nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua yang mengedepankan kemanusiaan yang adil dan beradab, serta sila kelima yang menekankan pada keadilan sosial bagi seluruh warga negara Indonesia, dapat dijadikan landasan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dampak ketimpangan ekonomi terhadap penerapan hak asasi manusia di Indonesia dan mempertimbangkan bagaimana nilai-nilai Pancasila dapat dimanfaatkan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Penelitian ini menunjukkan bahwa pengurangan ketimpangan ekonomi memerlukan perbaikan kebijakan sosial dan ekonomi, antara lain meningkatkan akses terhadap pekerjaan yang layak, mengurangi kesenjangan upah berdasarkan gender, menyediakan perumahan yang layak, dan menghilangkan kesenjangan dalam status pekerjaan.Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada perumusan kebijakan yang lebih berkeadilan sesuai dengan prinsip hak asasi manusia dan ajaran Pancasila.</span></span></p>2024-12-28T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 Anadhofatul Sukmananda Ana, Adelia Puspitasari, Naila Adibah Jaisy, Naila Farah Ramadhani, Nova Dwi Jayantihttps://jrkhm.org/index.php/humanity/article/view/65MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN ANAK YANG BERKELANJUTAN: PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 20162025-01-24T16:43:14+00:00Muhammad Khaidir Kahfi Natsirkhaidirnatsir@fh.uncen.ac.id<h1>Abstrak</h1> <p>Tulisan ini membahas hubungan antara politik hukum dan perlindungan anak di Indonesia serta dampaknya terhadap pembentukan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 17 Tahun 2016. Masalah yang diangkat berkaitan dengan perlunya pemahaman sistem hukum yang ada dalam konteks perlindungan anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi arah politik hukum dan dinamika yang mempengaruhi perkembangan hukum perlindungan anak. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Perlindungan Anak telah disahkan, terdapat tantangan dalam implementasinya, terutama terkait kejelasan dan efektivitas hukum dalam melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi. Kesimpulan yang diambil adalah pentingnya evaluasi dan pengawasan berkelanjutan terhadap implementasi undang-undang untuk memastikan perlindungan anak dapat tercapai secara optimal, serta menekankan bahwa politik hukum harus berlandaskan pada tujuan negara dan sistem hukum yang berlaku, sehingga menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak secara menyeluruh.</p> <p><strong>Kata kunci: </strong>Politik Hukum, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 17 Tahun 2016</p> <h1>Abstract</h1> <p>This paper discusses the relationship between legal politics and child protection in Indonesia and its impact on the establishment of Law No. 17 of 2016 on Child Protection. The issues raised pertain to the necessity of understanding the existing legal system in the context of child protection. The objective of this research is to explore the direction of legal politics and the dynamics influencing the development of child protection law. The method employed is a normative legal approach with descriptive analysis. The findings indicate that although the Child Protection Law has been enacted, there are challenges in its implementation, particularly regarding the clarity and effectiveness of the law in protecting children from violence and exploitation. The conclusion drawn emphasizes the importance of continuous evaluation and oversight of the law's implementation to ensure optimal child protection, while also stressing that legal politics should be based on the objectives of the state and the prevailing legal system, thereby creating a safe environment that supports the holistic development of children.</p> <p><strong>Kata</strong> <strong>kunci:</strong> Legal Politics, Law and Human Rights, Child Protection, Undang-Undang No. 17 Tahun 2016</p>2024-12-28T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 Muhammad Khaidir Kahfi Natsirhttps://jrkhm.org/index.php/humanity/article/view/43PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENEGAKKAN PRINSIP NEGARA HUKUM UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN SOSIAL BERDASARKAN UUD 1945.2024-11-10T08:42:29+00:00MUHAMAD SOFIANmsofian@fh.uncen.ac.idFuad Fuadsangfuad2019@gmail.com<p>Salah satu tujuan konstitusional Indonesia adalah terwujudnya keadilan sosial. Upaya perwujudan keadilan <br>sosial menjadi tanggungjawab lembaga negara diantaranya Mahkamah Konstutusi. MK sebagai Lembaga <br>Peradilan Konstitusi kontitusi tentunya memiliki peran vital dalam mewujdukan keadilan sosial yang dimulai <br>dengan penegakan prinsip negara hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana peraan <br>Mahkamah Konstitusi dalam menegakan Prinsip negara hukum sebagai Upaya perwujudan keadilan sosial <br>berdasarkan pada UUD NRI 1945. Penelitian yang menggunakan metode peneltian Hukum Normatif dengan <br>mengkaji teori dan beberapa Putusan MK yang berkaitan dengan keadilan sosial. Peran yang dapat dilakukan <br>MK antara lain menjadikan kedudukan MK sebagai Penjaga Konstitusi sehingga memastika segala UU sesuai <br>dengan UUD NRI 1945, Menegakkan Prinsip Negara Hukum dalam Konteks Keadilan Sosial dengan <br>memastikan bahwa produk Hukum tentang keadilan sosial tidak menyalahi prisnisp Hukum, dan Perlindungan <br>Hak-hak Konstitusional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi. <br><br></p>2024-12-28T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 MUHAMAD SOFIAN, Fuad Fuadhttps://jrkhm.org/index.php/humanity/article/view/66DEKONSTRUKSI PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DALAM SENGKETA MEDIS: PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI PARADIGMA BARU PERLINDUNGAN HAM BAGI TENAGA MEDIS2025-02-17T23:44:40+00:00Ontran Sumantri Riyantoontran27@yahoo.co.id<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian sengketa medis di Indonesia dan mengeksplorasi potensi model ini dalam memberikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi tenaga medis. Sengketa medis sering kali melibatkan pertanggungjawaban hukum yang bersifat retributif, yang berfokus pada hukuman terhadap pihak yang dianggap bersalah, tanpa memperhatikan dampak terhadap hubungan antara dokter dan pasien. Dalam konteks ini, Restorative Justice menawarkan alternatif penyelesaian yang lebih humanis, yang bertujuan untuk memperbaiki hubungan antar pihak yang terlibat melalui dialog dan kesepakatan bersama, bukan melalui sistem peradilan tradisional. Penelitian ini mengintegrasikan analisis yuridis dan analisis kebijakan untuk mengidentifikasi bagaimana Restorative Justice dapat menjadi paradigma baru dalam penyelesaian sengketa medis di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metodologi yuridis-empiris, artikel ini menggali teori-teori keadilan, hak asasi manusia, dan perlindungan hukum yang relevan untuk memahami posisi Restorative Justice dalam konteks hukum kesehatan. Melalui studi literatur dan wawancara dengan praktisi hukum serta tenaga medis, penelitian ini mengungkapkan tantangan yang dihadapi dalam implementasi Restorative Justice di Indonesia dan menawarkan rekomendasi kebijakan untuk mengoptimalkan perlindungan hukum bagi tenaga medis dalam sengketa medis. Penelitian ini memberikan kontribusi signifikan baik dalam pengembangan teori hukum maupun aplikasi praktis dalam sistem hukum Indonesia.</p>2024-12-28T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 Ontran Sumantri Riyantohttps://jrkhm.org/index.php/humanity/article/view/56ANALISIS REALISASI UPAYA PEMERINTAH DALAM PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN HAM BERAT DALAM RENTANG TAHUN 1965-19982025-01-15T12:54:43+00:00Surya Angkasamoontari550@gmail.comHanum Fathonahhanumfathonah23@gmail.com<p><span style="font-weight: 400;">Hak Asasi Manusia (HAM) bagi rakyat Indonesia sebagaimana yang telah diatur dalam UUD 1945 merupakan bagian integral dalam sistem hukum Indonesia yang dijamin dan wajib dilindungi. Pemenuhan Hak Asasi Manusia bagi setiap rakyat adalah akuntabilitas pemerintah yang harus dilakukan secara konsisten, transparan, dan dengan integritas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis realisasi upaya pemerintah dalam penyelesaian kasus pelanggaran Hak asasi manusia berat dalam kurun waktu 1965-1998, yang merupakan era sebelum reformasi di mana pelanggaran berat terhadap hak-hak sipil dan politik warga di berbagai wilayah di Indonesia terjadi secara repetitif dan pelaku pelanggaran tidak diadili sesuai aturan hukum yang berlaku . Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif yang meliputi studi literatur terhadap kebijakan regulasi pemerintah dalam upaya penyelesaian dan pendekatan yuridis normatif. Penelitian menunjukan bahwa meski beberapa upaya telah dilakukan, seperti pembentukan lembaga Hak Asasi Manusia, penetapan regulasi undang-undang dan peraturan pemerintah; penyelesaian kasus pelanggaran berat oleh pemerintah menunjukkan inkonsistensi antara janji dan upaya yang direalisasikan pemerintah akibat lemahnya kewenangan dalam penegakan regulasi kebijakan, impunitas terhadap pelaku pelanggaran, serta intervensi politik. Hasil dari penelitian ini memiliki manfaat untuk menjadi salah satu advokasi penanggulangan pelanggaran HAM berat di masa lalu dan pencegahan pelanggaran HAM di kemudian hari.</span></p>2024-12-28T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 Surya Angkasa, Hanum Fathonahhttps://jrkhm.org/index.php/humanity/article/view/63PROBLEMATIKA DISIPLIN DALAM MENJAGA ETIKA PENDIDIKAN ANAK DALAM PERPEKTIF HAM2025-01-23T09:48:27+00:00MurdokoMurdoko_hk@yahoo.com<p>Dalam memastikan perlindungan anak, sejumlah tantangan muncul dalam praktiknya, termasuk ketidakkonsistenan antara peraturan dan implementasi di lapangan, masalah dalam menyeimbangkan antara kedisiplinan dan perlindungan anak, dan masalah dalam menggabungkan etika pendidikan dengan perlindungan anak. Masalah-masalah ini merupakan tantangan yang signifikan dalam lingkungan pedagogis di Indonesia. Dalam penelitian ini, metodologi studi normatif atau doktrinal digunakan, yang merinci lemahnya pemantauan dan evaluasi yang mengarah pada regulasi yang kurang efisien. Selain itu, menyeimbangkan antara disiplin yang efektif dan perlindungan hak-hak anak dalam kebijakan pendidikan merupakan tantangan yang kompleks. Kebijakan pendidikan harus melindungi anak-anak dari kekerasan sekaligus mendorong pengembangan disiplin yang positif. Mengadopsi perspektif holistik yang mempertimbangkan perkembangan fisik, emosional, dan sosial anak sangat penting untuk mencapai hal ini. Pemantauan yang ketat dan keterlibatan orang tua dan masyarakat juga sangat penting.</p> <p><strong> </strong></p>2024-12-28T00:00:00+00:00Copyright (c) 2024 Murdoko