REKONSTRUKSI KEWENANGAN KOMNAS HAM : MENGUKUR TAJI PENYELESAIAN KASUS HAM BERAT DI INDONESIA

Authors

  • Mohamad Roky Huzaeni PAR Alternatif Indonesia
  • Mifttahul Huda Universitas Muhammadiyah jember

DOI:

https://doi.org/10.37631/jrkhm.v4i2.85

Keywords:

HAM Berat, Kewenangan, KOMNAS HAM

Abstract

Bertitik tolak pada banyaknya kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia berat yang masih terabaikan dan tidak mendapatkan keadilan menjadi sebuah ironi terhadap lembaga independen Komnas HAM yang dibentuk untuk memberikan perlindungan dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia. Kewenangan Komnas HAM yang setengah hati dan sistem birokrasi yang rumit menjadi pengungkapan pelanggaran HAM berat di Indonesia terkendala. Menggunakan Penelitian yuridis-normatif menghasilkan bahasan pertama dalam upaya pengungkapan kasus pelanggaran HAM berat terkendala oleh rumitnya birokrasi penyelesaian yang harus melalui lintas kekuasaan berbeda sehingga memunculkan ketegangan antar instansi, Kedua, kewenangan Komnas HAM dalam upaya pengungkapan hanya terbatas pada penyelidikan, sehingga ini jauh dari harapan dan cita-cita sebagai lembaga independen. Kesimpulan dari tulisan ini bahwa kewenangan Komnas HAM begitu lemah sebagai lembaga independen yang tidak dapat secara cepat menuntaskan pelanggaran HAM, maka perlu adanya rekonstruksi terhadap kewenangan Komnas HAM dalam mengupayakan penegakan keadilan pelanggaran HAM .

References

Conde, H. Victor. A Handbook of Interna Onal Human Rights Terminology. Lincoln: University of Nerbraska Press, 1999.

Ibrahim, Jonny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. 2 ed. Malang: Bayumedia, 2006

Komnas HAM. LKIP Biro Dukungan Penegakan HAM Tahun 2019. Jakarta: Komnas HAM, 2020.

Lindsnaes, Brigit, Lone Lindholt, dan Kristine Yigen. National Human Rights Institutions Articles and working papers. Denmark: Danish Centre for Human Rights, 2000.

Marzuki, Suparman. Politik Hukum Hak Asasi Manusia. Jakarta: Erlangga, 2014.

Mas, Marwan. Hukum Dan Konstitusi Kelembagaan Negara. Depok: Rajawali Press, 2014.

Muntoha. Negara Hukum Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945. Yogyakarta: Kaukaba, 2013.

Radjab, Syamsuddin. Politik Hukum Pengadilan HAM di Indonesia. Jakarta: Nagamedia, 2018.

Shelton, Dinah. Remedies in International Human Rights Law. New York: Oxford University Press, 1999.

Sriyana. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat, 2007.

Buyamin, dan Nurul Huda. 2013. “Politik Hukum Pelembagaan Komisi-komisi Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Hukum dan Peradilan 2(1).

Karisma, Gede Mega, dan Putra Ariana. 2016. “Kedudukan Komisi Nasional Hak asasi Manusia sebagai Lembaga Negara Independen Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Kertha Negara 4(5).

Komnas HAM. 2016. “Jurnal HAM: Komisi Hak Asasi Manusia.” Jurnal HAM 13(8).

Miladmahesi, Rosita. 2019. “Tantangan Reformulasi Pada Peran Komnas HAM Dalam Penegakan Hukum Hak Asasi Manusia Di Indonesia.” Jurnal Peradilan Indonesia 7(Juli-Desember).

Noor, Safira. 2020. “Penguatan Eksistensi Kelembagaan Komnas HAM Sebagai Constitutional Organ Dengan Constitutional Impoertance Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Jurist-Diction 3(3).

Nurtjahjo, Hendra. 2005. “Lembaga, Badan Dan Komisi Negara Independen (State Auxiciliari Agencies) Di Indonesia Tinjauan Hukum Tata Negara.” Jurnal Hukum Dan Pembangunan 35(3).

Ramadani, Riski. 2020. “Lembaga Negara Independen di Indonesia Dalam Perspektif Konsep Independen Regulatory Agencies.” Ius Quia Iustum 27(1).

Ramadhan, Febriansyah, Xavier Nugraha, dan Patricia Inge Felany. 2020. “Penataan Ulang Kewenangan Penyidikan Dan Penuntutan Dalam Penegakan Hukum Pelanggaran HAM Berat.” Veritas Et Justitia 6(1).

Risnain, Muh. 2014. “Eksistensi Lembaga Quasi Yudisial Dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia: Kajian Terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha.” Jurnal Hukum dan Peradilan 3(1).

Santoso, Bambang. 2018. “Kewenangan Jaksa Agung Dalam Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Dihubungkan Dengan Prinsip Negara Hukum.” Syiar Hukum 16(1).

Sumolang, Duta Setiawan. 2019. “Kajian Yuridis Terhadap Kedudukan Komnas HAM Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Lex Administratum 7(1).

Amindoni, Ayomi. 2019. “Kejaksaan Agung kembalikan berkas kasus pelanggaran HAM berat, bagaimana komitmen Presiden Jokowi.”

Mulyadi. 2013. Peradilan Hak Asasi Manusia dalam Konteks Nasional dan Internasional,. Jakarta: Makalah.

Septiani, Dina. 2016. “Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Pemenuhan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM Berat Di Daerah.” Skripsi, Universitas Pasundan, Bandung

Downloads

Published

2025-12-30

Issue

Section

Articles