DEKONSTRUKSI PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DALAM SENGKETA MEDIS: PERSPEKTIF RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI PARADIGMA BARU PERLINDUNGAN HAM BAGI TENAGA MEDIS

Authors

  • Ontran Sumantri Riyanto STIKES Bethesda Yakkum Yogyakarta Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.37631/jrkhm.v3i2.66

Keywords:

Sengketa medis, Restorative Justice, Hak Asasi Manusia, Perlindungan Tenaga Medis, Perlindungan Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian sengketa medis di Indonesia dan mengeksplorasi potensi model ini dalam memberikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi tenaga medis. Sengketa medis sering kali melibatkan pertanggungjawaban hukum yang bersifat retributif, yang berfokus pada hukuman terhadap pihak yang dianggap bersalah, tanpa memperhatikan dampak terhadap hubungan antara dokter dan pasien. Dalam konteks ini, Restorative Justice menawarkan alternatif penyelesaian yang lebih humanis, yang bertujuan untuk memperbaiki hubungan antar pihak yang terlibat melalui dialog dan kesepakatan bersama, bukan melalui sistem peradilan tradisional. Penelitian ini mengintegrasikan analisis yuridis dan analisis kebijakan untuk mengidentifikasi bagaimana Restorative Justice dapat menjadi paradigma baru dalam penyelesaian sengketa medis di Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metodologi yuridis-empiris, artikel ini menggali teori-teori keadilan, hak asasi manusia, dan perlindungan hukum yang relevan untuk memahami posisi Restorative Justice dalam konteks hukum kesehatan. Melalui studi literatur dan wawancara dengan praktisi hukum serta tenaga medis, penelitian ini mengungkapkan tantangan yang dihadapi dalam implementasi Restorative Justice di Indonesia dan menawarkan rekomendasi kebijakan untuk mengoptimalkan perlindungan hukum bagi tenaga medis dalam sengketa medis. Penelitian ini memberikan kontribusi signifikan baik dalam pengembangan teori hukum maupun aplikasi praktis dalam sistem hukum Indonesia.

References

Afiful Jauhani, M., Wahyu Pratiwi, Y., & Supianto, S. (2022). Perlindungan Hukum Tenaga Medis dan Pasien Pada Tindakan Gawat Darurat. Jurnal Rechtens, 11(2). https://doi.org/10.56013/rechtens.v11i2.1790

Andi Ervin Novara Jaya, Mulyadi A. Tajuddin, Zegovia Parera, Nurul Widhanita Y. Badilla, & Rudini Hasyim Rado. (2022). Perlindungan Hukum Profesi Dokter Dalam Menghadapi Sengketa Medis. Jurnal Komunitas Yustisia, 5(2). https://doi.org/10.23887/jatayu.v5i2.51747

Braithwaite, J. B. (2017). Restorative Justice and Responsive Regulation: The Question of Evidence. SSRN Electronic Journal. https://doi.org/10.2139/ssrn.2839086

Kolib, A., & Sp, I. R. (2021). Profesionalitas Dokter Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Hukum Dan Bisnis (Selisik), 7(1).

Mertokusumo, S. (1991). Mengenal Hukum Suatu Pengantar (4th ed.). Liberty.

Muhaimin, M. (2019). Restoratif Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(2). https://doi.org/10.30641/dejure.2019.v19.185-206

Muhammad, M. (2018). Hak Asasi Manusia Dalam Hukum Positif Dengan Konsep Constitutional Importance. Meraja Journal, 1(2).

Nugroho, S. S. (2016). Membumikan Hukum Pancasila Sebagai Basis Hukum Nasional Masa Depan. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang, 2(01).

Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. In PT. Citra Aditya Bakti (8th ed.). PT. Citra Aditya Bakti.

Rajumi, A., Liyus, H., & Siregar, E. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Korban Malapraktik Dokter dalam Perspektif Hukum Pidana. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 3(3). https://doi.org/10.22437/pampas.v3i3.23584

Rewur Ericha. (2021). Perlindungan Dan Penegakan Hukum Bagi Dokter Yang Berhadapan Dengan Hukum. Lex Crimen, 10(6).

Riyanto, O. S., & Ratnawati, E. T. R. (2024). Hak Atas Informasi Kesehatan Dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter: Implikasi Ham Dalam Komunikasi Dokter-Pasien. Juris Humanity: Jurnal Riset Dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia, 3(1), 78–88. https://doi.org/10.37631/jrkhm.v3i1.39

Setiawati, S., Siswanto, B., & Riyanto, O. S. (2022). Judges’ Consideration In Deciding The Case Of The Rejection Of A Deceased Covid-19 Victim’s Funeral In Semarang. International Journal of Educational Research & Social Sciences, 3(1). https://doi.org/10.51601/ijersc.v3i1.305

Sukardi, S., & Purnama, H. R. (2022). Restorative Justice Principles In Law Enforcement And Democracy In Indonesia. Journal of Indonesian Legal Studies, 7(1). https://doi.org/10.15294/jils.v7i1.53057

Sulolipu, A. B., Handoyo, S., & Roziqin. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Profesi Dokter Dalam Penyelesaian Sengketa Medis Berdasarkan Prinsip Keadilan. Projudice, 1(1).

Suryadi. (2009). Prinsip Prinsip Etika Dan Hukum Dalam Profesi Kedokteran. Pertemuan Nasional V JBHKI.

Syahputra, E. (2021). Restorative Justice dalam Sistem peradilan pidana di Masa Yang Akan Datang. Lex Lata, 3(2).

Veronika Komalasari, & Syahrul Machmud. (2012). Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum Bagi Dokter Yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktek. KDP.

Vicky Novriansyah, S. P. & A. (2021). Tanggung Jawab Dokter Akibat Malpraktik Medis Dalam Prespektif Hukum Perdata. Journal of Lex Generalis (JLS), 2(3).

Wahid, A. (2022). Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif? Jurnal Ius Constituendum, 7(2). https://doi.org/10.26623/jic.v7i2.5793

Downloads

Published

2024-12-28

Issue

Section

Articles