MEWUJUDKAN PERLINDUNGAN ANAK YANG BERKELANJUTAN: PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2016
DOI:
https://doi.org/10.37631/jrkhm.v3i2.65Keywords:
Politik Hukum, Hak Asasi Manusia, Perlindungan AnakAbstract
AbstrakTulisan ini membahas hubungan antara politik hukum dan perlindungan anak di Indonesia serta dampaknya terhadap pembentukan Undang-Undang Perlindungan Anak No. 17 Tahun 2016. Masalah yang diangkat berkaitan dengan perlunya pemahaman sistem hukum yang ada dalam konteks perlindungan anak. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi arah politik hukum dan dinamika yang mempengaruhi perkembangan hukum perlindungan anak. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Perlindungan Anak telah disahkan, terdapat tantangan dalam implementasinya, terutama terkait kejelasan dan efektivitas hukum dalam melindungi anak dari kekerasan dan eksploitasi. Kesimpulan yang diambil adalah pentingnya evaluasi dan pengawasan berkelanjutan terhadap implementasi undang-undang untuk memastikan perlindungan anak dapat tercapai secara optimal, serta menekankan bahwa politik hukum harus berlandaskan pada tujuan negara dan sistem hukum yang berlaku, sehingga menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan anak secara menyeluruh.
Kata kunci: Politik Hukum, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Perlindungan Anak, Undang-Undang No. 17 Tahun 2016
AbstractThis paper discusses the relationship between legal politics and child protection in Indonesia and its impact on the establishment of Law No. 17 of 2016 on Child Protection. The issues raised pertain to the necessity of understanding the existing legal system in the context of child protection. The objective of this research is to explore the direction of legal politics and the dynamics influencing the development of child protection law. The method employed is a normative legal approach with descriptive analysis. The findings indicate that although the Child Protection Law has been enacted, there are challenges in its implementation, particularly regarding the clarity and effectiveness of the law in protecting children from violence and exploitation. The conclusion drawn emphasizes the importance of continuous evaluation and oversight of the law's implementation to ensure optimal child protection, while also stressing that legal politics should be based on the objectives of the state and the prevailing legal system, thereby creating a safe environment that supports the holistic development of children.
Kata kunci: Legal Politics, Law and Human Rights, Child Protection, Undang-Undang No. 17 Tahun 2016
References
Bintan Regen Saragih, 2006, Politik Hukum, Bandung: CV. Utomo.
Untuk Kegiatan Usaha Menggunakan Fintech Di Indonesia.” Jurnal Rectum : Tinjauan Yuridis Penanganan
Tindak Pidana 7, no. 1 (2025): 176–187.
Fuad, and Rio Rama Baskara. “Managing State Finances Amid Globalization; Challenges And
Opportunities.” Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum 6, no. 1 (November 19,
: 118–132. https://ejournal.widyamataram.ac.id/index.php/pranata/article/view/1578.
F Fuad; RR. Baskara; Anas Urbaningrum, “Desain Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dan Data Pribadi
Untuk Kegiatan Usaha Menggunakan Fintech Di Indonesia,” Jurnal Rectum : Tinjauan Yuridis
Penanganan Tindak Pidana 7, no. 1 (2025): 176–187.
Hotma Pardomuan Sibuea, 2010, Politik Hukum, Jakarta: Krakatauw Books.
Mochtar Kusumaatmadja, 1986, Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Bandung: Bina Cipta.
Moh. Machfud MD, 1999, Pergulatan Politik dan Hukum Di Indonesia, Jakarta: Gramedia.
Moh. Machfud MD, 2003, Demokrasi Dan Konstitusi Di Indonesia, Studi Tentang Interaksi Politik Dan
Kehidupan Ketatanegaraan, Jakarta: Rineka Cipta.
Moh. Machfud MD, 2010, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi, Jakarta: Rajawali
Press.
Moh. Machfud MD, 2011, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, Jakarta: Rajawali Press.
Moh. Machfud MD, 2011, Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Rajawali Press.
Risalah Perundangan-Undangan Pembentukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak.
R. Abdussalam, 2012, Hukum Perlindungan Anak, Jakarta: PTIK.
Sunaryati Hartono, 1976, Apakah The Rule of Law Itu?, Bandung: Alumni.
Sunaryati Hartono, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung: Alumni.
Satjipto Rahardjo, 1991, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Yuliandri, 2010, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik, Gagasan
Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan, Jakarta: Rajawali Press.
Jurnal
Yuliandri, Membentuk Undang-Undang Berkelanjutan, Jurnal Konstitusi Mahkamah Konstitusi Bekerjasama
dengan Pusako, Volume 2, Nomor 2, 2009.
Media Online
legislasi-nasional diakses tanggal 17 Juni 2020.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Muhammad Khaidir Kahfi Natsir

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.