KEWAJIBAN AYAH TERKAIT NAFKAH ANAK SETELAH TERJADINYA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA : PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.37631/jrkhm.v2i2.25Keywords:
Hak atas nafkah, Anak, Ayah, Hak, PerceraianAbstract
Permasalahan hukum di Indonesia seringkali pada bagian pelaksanaan putusan; pelaksanaan putusan pasca perceraian di pengadilan agama memerlukan perhatian yang besar karena sistem pelaksanaan putusan dalam perkara perceraian masih perlu diperkuat. Biaya pelaksanaan putusan tidak sepadan dengan nominalnya (mantan suami harus membayar “kewajiban” kepada mantan istrinya), dan memberikan nafkah kepada anak. Hal ini berdampak wibawa putusan pengadilan hanya di dalam ruang pengadilan dan secara tertulis, namun lemah dalam pelaksanaannya. Hak-hak anak telah dijamin oleh berbagai undang-undang bahkan sumber hukum internasional, namun hingga hari ini, masih banyak dijumpai seorang mantan suami yang tidak menafkahi istri atau secara khusus anak yang notabene darah dagingnya. Metode penelitian ini adalah yuridis normative, dengan rumusan masalah pemenuhan hak nafkah anak pasca terjadinya perceraian, dalam persepektif hak asasi manusia. Maka terhadap pelanggaran atas pemenuhan hak anak ini, seorang mantan suami (Bapak dari anak) patut untuk digugat secara perdata dan dikuatkan dengan argumentasi bahwa ia tidak menghormati hak-hak anak (hak asasi anak).
References
Meuthia G. Rochman,1997, Hak Asasi Manusia Sebagai Parameter Pembangunan, Jakarta: ELSAM
Muhammad Khalid Mas’ud,1995, Filsafat Hukum Islam dan Perubahan Sosial, Surabaya: Al-Iklas
Marjiman Prodjohamidjojo,2011, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Indonesia Legal Center Publishing
Muhammad Joni,2007, Hak-Hak Anak dalam UU Perlindungan Anak dan Konvensi PBB tentang Hak Anak, Jakarta: KPAI
Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM RI,2017, Analisis dan Evaluasi Hukum Dalam Rangka Melindungi Kelompok Rentan Fokus Kesejahteraan Anak, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementrian Hukum dan HAM RI, ,
M. Asrorun Ni’am Sholeh dan Lutfi Humaidi,2016, Panduan Sekolah dan Madrasah Rumah Anak, Jakarta: Erlangga
Supriyadi W. Eddyono,2005,Pengantar Konvensi Hak Anak, Jakarta: ELSAM
Hartanto, Arvita H, Dista A. Sontana, Perlindungan Korban Tindak Kekerasan dalam Rumah Tangga (Perspektif Viktimologi dan KUHP Baru), Rampai Jurnal Hukum, Vo.2, No1, 2023
Amran Saudi, Rotection Of Women's And Children's Rights Based On System Interconnection, Jurnal Hukum & Peradilan, Vol.11, No.3, 2022
Hartanto, Dwi Astuti, Ketimpangan Relasi Kuasa Dan Patriarki Dalam Kekerasan Seksual Berbasis Gender (Perspektif Sosiologi Dan Hukum), Supremasi Hukum” Vol. 18, No. 2, Juli 2022
Aswin Junaedi siregar,2021, Hak-Hak Istri Pasca Perceraian, diakses di https://mail.pa-panyabungan.go.id/id/layanan-masyarakat/hak-hak-istri-pasca-perceraian pada 26 Oktober 2023
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Imma Indra Dewi Windajani, Cunduk Wasiati, Bagus Anwar Hidayatullah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













