ASAS PRADUGA TAK BERSALAH DALAM HUKUM PIDANA : REFLEKSI HAK ASASI MANUSIA
DOI:
https://doi.org/10.37631/jrkhm.v2i2.23Keywords:
Praduga Tak Bersalah, Pidana, Polisi, Hak asasiAbstract
Praduga tak bersalah atau presumption of innocence principle kerap menimbulkan perdebatan jika dikaitkan tugas kepolisian menegakkan hukum demi melindungi kepentingan publik/ masyarakat; hal ini juga menjadi kajian menarik hingga proses persidangan pada saat pengujian/ penilaian alat-alat bukti bagi hakim untuk menjatuhkan putusannya. Hukum positif di Indonesia telah tegas mengaturnya dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) yang harus dipatuhi para penegak hukum, demi tercapainya kebenaran yang berkeadilan, atau setidaknya telah diupayakan sekeras-kerasnya untuk mewujudkan keadilan. Pelaksanaan KUHAP seringkali berhadapan atau seolah dibatasi oleh Hak Asasi Manusia (HAM), dimana proses pengungkapan sebuah perkara pidana harus tetap memperhatikan hak-hak tersangka/terdakwa, ditengah beban kerja kepolisian yang tidak ringan. Hingga saat ini praduga tak bersalah dalam penegakan hukum tetap memberikan tantangan bagi tagline transformasi POLRI “PRESISI” yang merupakan abreviasi dari PREdiktif, responSIbilitas, dan transparanSI berkeadilan. Praduga tak bersalah dan praduga bersalah (presumption of gulit) bukan merupakan dikotomi, namun disimpulkan terdapat jalan tengah dengan irisan melindungi masyarakat dengan cara yang profesional dan menghormati hak asasi manusia (HAM). Akhirnya diharapkan hukum bermanfaat bagi masyarakat, tidak sebatas untuk hukum itu sendiri.
References
Ahmad Ali, 2004, Meluruskan Jalan Reformasi Hukum, Agatama Press, Jakarta
Andi Hamzah, 2008, Hukum Acara Pidana Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta
Bambang poernomo, 1988, Orientasi Hukum Acara Pidana Indonesia
C.S.T. Kansil, 1986, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Marjono Reskodiputro, 1994, Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana, Lembaga Kriminologi U.I, Jakarta
Oemar Seno Adji, 1981, Hukum Acara Pidana dalam Prospektif, Erlangga, Jakarta
Riadi Asra Rahmad, 2019, Hukum Acara Pidana, RajaGrafindo Perkasa, Depok
Romli Atmasasmita, 2010, Sistem Peradilan Pidana Komtemporer, Kencana, Jakarta
Syaiful Bakhri, 2014, Sistem Peradilan Pidana Indonesia: Dalam Perspektif pembaruan, Teori, dan Praktik Peradilan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Erlita Meilianawati, dkk., Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Kejahatan Jalananklitihdi Wilayah Hukum Kabupaten Sleman, Lentera Pancasila, Vol.2, No.1, 2023
Fuad, Aida Dewi, and Fifink Praiseda Alviolita. “Penerapan Diversi Anak Atas Tindak Pidana Pencurian Yang Dilakukan Bersama Orang Dewasa Kajian Putusan Nomor 307/Pid.B/2015/Pn.Rap.” Jurnal Yudisial 15, no. 3 (2023).
H. C. Tangkau, Hukum Pembuktian Pidana, Univ. Sam Ratulangi, Manado, 2012
Hartanto, dkk, Restorative Justice Dalam Peradapan Hukum Modern (Refleksi Nilai-Nilai Agama Hindu, Vol. 13, No.1, 2023
Komang P. Jayawisastra, I. D. G. Dana Sugama, Pengaturan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap Ditinjau Dari Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Kertha Wicara, Vol.9, No.9, 2022
M. Efendi, Dalam Upaya Merespon Kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia Tentang Peningkatan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Media Hukum, Edisi. Vol.8 No. , 2023
Nurhasan, Keberadaan Asas Praduga Tak Bersalah Pada Proses Peradilan Pidana: Kajian, Univ. Batanghari, Vol. 17, No.3, 2017
P.J. Gracia, “Pembuktian Tindak Pidana Rahasia Dagang Berdasarkan UndangUndang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (Studi Kasus Putusan Nomor 632/Pid/B/2007/PN.Bandung),” Skripsi, Universitas Indonesia, Jakarta, 2008
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Nancy Glorya Luntungan, Muhamad Rusdi, Muhammad Zaki Sierrad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













