FEMISIDA TERHADAP AKTIVIS PEREMPUAN DI INDONESIA: ANCAMAN TERHADAP EMANSIPASI DAN HAK ASASI PEREMPUAN
DOI:
https://doi.org/10.37631/jrkhm.v4i2.104Keywords:
Femisida, emansipasi, perempuan, kesetaraan gender, hak asasi manusia.Abstract
Femisida terhadap aktivis perempuan di Indonesia menunjukkan peningkatan terhadap kasus kekerasan berbasis gender terutama bagi perempuan yang tidak hanya mengancamkan keselamatan aktivis perempuan itu sendiri, tetapi juga mendorong upaya emansipasi dan perlindungan hak asasi perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola femisida yang menimpa aktivis perempuan sebagai konsekuensi dari faktor kuasa patriarki, budaya misoginis, serta lemahnya sistem perlindungan negara. Metode pelaksanaan pada Artikel ini disusun dengan metode deskriptif serta pendekatan kajian pustaka. Penelitian ini dilakukan melalui kajian pustaka, analisis kasus, serta pendekatan feminisme kritis yang mengungkapkan bagaimana ancaman, intimidasi, hingga pembunuhan terhadap aktivis perempuan. Pada penelitian ini menegaskan bahwa perlunya pembenahan regulasi pola pikir, penguatan mekanisme perlindungan, serta perubahan budaya yang mendukung kesetaraan gender untuk mencegah fenomena femisida dan menjamin ruang aman bagi aktivis perempuan. Dari hasil penelitian ini diharapkan dapat memperkaya diskursus akademik sekaligus mendorong langkah-langkah strategis dalam upaya penghapusan kekerasan gender di Indonesia dan emansipasi pada hak asasi perempuan
References
Adyan, A. R., & Anditya, A. W. (2025, april 30). Legal Reforms on Femicide in Indonesia: The New Criminal Code, Victim Protection, and the Role of Islamic Law. Journal of Law and legal reform, VOL 6(2), 617-658. doi: https://doi.org/10.15294/jllr.v6i2.18939
Amalia, M. (2011, September 2). kekerasan terhadap perempuan dalam perspektif hukum dan sosiokultural. jurnal Wawasan Hukum, 25 (2), 399-411. Dipetik desember 7, 2025, dari http://eprints.unsur.ac.id/174/1/kekerasan%20perempuan%20dalam%20perspektif%20h ukum%20dan%20sosiokultural.pdf
Azzahra, A. H., Martini, & Herminasari, N. S. (2025, juni 23). Strategi Instagram @indonesiahapusfemisida dalam Membangun Kesadaran Followers sebagai Upaya Pencegahan Femisida. Sosial: Jurnal ilmiah pendidikan dan iImu pendidikan Sosial, VOL 3, NO. 3, 181-193. doi: https://doi.org/10.62383/sosial.v3i3.1047
Fuad, & Baskara, R. R. (2025). Efektivitas Pengadilan HAM Ad Hoc Di Indonesia Sebelum Berlakunya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000. Juris Humanity: Jurnal Riset Dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia, 4(1). https://doi.org/10.37631/jrkhm.v4i1.83
Gunharsa, D. E., Cahyadi, J., Rizki, R. S., Defis, & papia, H. a. (2023, mei). Analisan Hbungan kasus marinah terhadap pelanggaran Sila Pancasila ke 2 dan 5. Nusantara : Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan sosial humaniora, 1-12. Dipetik desember 7, 2025, dari https://journal.forikami.com/index.php/nusantara/article/download/253/127/1601
Heri, R. N., Tamrin, S., & Rifal. (2025). Kajian kriminologi terhadap kejahatan Femisida dan filisida.
Seminar Nasional hasil penelitian, 76-86. Dipetik desember 7, 2025
KomnasPerempuan. (2021). Femisida tidak Dikenal : Pengabaian Terhadap hak atas hidup dan hak atas keadilan perempuan dan anak perempuan. Diambil kembali dari komnas perempuan: https://komnasperempuan.go.id/pemetaan-kajian-prosiding-detail/kajianawal-
and-kertas-kerja-femisida-tidak-dikenal-pengabaian-terhadap-terhadap-hak-atashidup-dan-hak-atas-keadilan-perempuan-dan-anak-perempuan Komnasperempuan. (2025, april 6). Pernyataan sikap Komnas Perempuan merespons femisida
Mardiah, A. (2025, januari 7). Femisida dalam Kerangka Hukum Indonesia. Diambil kembali dari Pengadilan Tinggi bandar Aceh: https://www.ptnad.go.id/new/media/files/20250107202302773612638677d2ab6351f4_2025010720405
_Femisida+Dalam+Kerangka++Hukum+Indonesia.pdf
Maulida, S. A., & Khorifah, N. (2023). Laporan Femisida 2023 Kekejaman Sistematis: Memahami Brutalitas Femisida dan Perlakuan Terhadap Jenazah. jakarta: jakarta feminist. Dipetik desember 6, 2025, dari https://jakartafeminist.com/wp-content/uploads/2025/08/Laporan-
Femisida-2023.pdf
Oktadiana, V., Suheerman, A. M., & Setiady, T. (2025, februari 24). Criminal act of femicide in the perspective of human rights: An analysis of law enforcement in Indonesia. urisprudensi Jurnal Ilmu Syariah Perundang-undangan Ekonomi Islam, 17 no.1, 179-191. doi: https://doi.org/10.32505/jurisprudensi.v17i1.9870
Palulungan, L., Ghufran, M., & Ramli, M. T. (2020). Perempuan,Masyarakat Patriaki & Keseteraan Gender. (m. T. Ramli, Penyunt.) makassar, Sulawesi selatan, indonesia: UPT Perpustakaan UPN VETERAN YOGYAKARTA. Dipetik desember 7, 2025, dari http://www.digital-perpus.upnyk.ac.id/koleksi_digital/495/perempuan-masyarakat-
Puspapertiwi, E. R., & Nugroho, R. S. (2023, September 1). Sosok Michelle Kurisi, Aktivitis Papua yang tewas diduga dibunuh KKB. Diambil kembali dari Kompas.com: https://www.kompas.com/tren/read/2023/09/01/113000765/sosok-michelle-kurisi-aktivispapua-
yang-tewas-diduga-dibunuh-kkb-?page=all&_gl=1*1g7wo2v*_ga*YW1wLV9ZZ2pyODFFUmVJc2pDM3FLUDFidTYtREwt TzFXZWxOSEJMUmY4VmRkM0Q3S1VRYnoyamxCdUFpSG11ejczbVY.*_ga_77DJNQ0227
Putri, L. R., Pembanyun, N. I., & Qolbiah , C. W. (2024, Agustus 26). Dampak Kekerasan Seksual terhadap Perempuan: Sebuah Sistematik Review. Jurnal Psikologi, VOL 1, NO. 4, 1-10. doi: https://doi.org/10.47134/pjp.v1i4.2599
Racionero, R. V., Raghavan, C., Anton, M. j., Scalora, M., Hermoso, J. S., alvarez, J. l., & Anton, M. (2023, september 6). Enhancing the assessment of coercive control in Spanish femicide cases: a nationally representative qualitative analysis. Journal of Family Violence, VOL 40 (2), 237-248. doi: https://doi.org/10.1007/s10896-023-00628-1
Refikal, F. (2024, agustus 30). Influences of Patriarchal Culture and Femicide as a Form of Genderbased Violence against Women from Human Rights Perspective. LASIKA Indonesian Journal of Gender Women Child and Social Inclusion S Studies,, VOL 7, NO. 1, 63-78. doi: https://doi.org/10.36625/sj.v7i1.154
Rukman, Huriani, Y., & Suzana, L. (2023, oktober 31). Stigma terhadap Perempuan Korban Kekerasan Seksual. Jurnal Iman dan Spiritualitas, VOL 3 No 3, 447-454. doi: https://doi.org/10.15575/jis.v3i3.29853
Sabrina, D. (2024). Perempuan Indonesia Dalam Pusaran Kekerasan dan Ancaman femisida. Jurnal cendekia Ilmiah, 2828-5271.
Salamor, Y. B., Purwanti, A., & Rochaeti, A. (2024, april 19). pengaturan tentang femisida dalam hukum pidana indonesia (kajian perbandingan UU HAM dan UU TPS). Jurnal Litigasi, vol 25 No.1 , 95-109. doi: https://doi.org/10.23969/litigasi.v25i1.12520
Sekaggya, M. (2010). Report of the Special Rapporteur on the situation of human rights defenders (A/HRC/16/44). ICJ / United Nations Human Rights Council., 1-21. doi: https://www.icj.org/wp-content/uploads/2010/12/Report-SR-Human-Rights-Defenders-2010-eng.pdf
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aurelia Calista Ramadhani, zaskia, Syarifuddin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.













