HAK ATAS INFORMASI KESEHATAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DOKTER: IMPLIKASI HAM DALAM KOMUNIKASI DOKTER-PASIEN
DOI:
https://doi.org/10.37631/jrkhm.v3i1.39Keywords:
Hak Informasi, Komunikasi, Pelayanan Kesehatan, Perlindungan HukumAbstract
Transparansi dalam komunikasi antara dokter dan pasien merupakan aspek fundamental dalam pelayanan kesehatan yang berkualitas. Pasien memilik hak atas inforrmasi kesehatan dan dokter berhak atas Informasi yang akurat dari pasien sebab sangat mempengaruhi tindakan medis serta keseluruhan kualitas pelayanan yang diberikan. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif untuk menganalisis peraturan perundang-undangan serta prinsip hukum yang berkaitan dengan hak atas informasi kesehatan dan perlindungan hukum bagi dokter. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasien memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang jelas dari dokter dan keamanan atas kerahasian medis. Sedangkan Dokter berhak menerima informasi yang jujur dan lengkap dari pasien. Hak ini sangat penting untuk mengurangi risiko kesalahan medis serta potensi tuntutan hukum yang dapat terjadi akibat informasi yang tidak akurat. Perlindungan hukum yang efektif untuk dokter menyediakan dasar yang kokoh bagi terciptanya lingkungan praktik medis yang lebih aman, serta membantu memperbaiki hubungan profesional antara dokter dan pasien. Edukasi yang tepat kepada pasien mengenai pentingnya memberikan informasi yang akurat memainkan peran penting dalam proses ini. Hal ini tidak hanya meningkatkan hasil pelayanan kesehatan tetapi juga meminimalisir potensi risiko hukum yang mungkin dihadapi oleh tenaga medis. Penerapan perlindungan hukum yang konsisten dan upaya edukasi yang berkelanjutan sangat penting dalam mendukung pelayanan kesehatan yang efektif dan aman.
References
Afandi, Dedi, Uning Pratimaratri, and Yofiza Media. “Perlindungan Hukum Bagi Dokter Oleh Rumah Sakit Dalam Menjalankan Praktik Kedokteran.” Jurnal Ilmu Kedokteran (Journal of Medical Science) 17, no. 1 (2023).
Andi Ervin Novara Jaya, Mulyadi A. Tajuddin, Zegovia Parera, Nurul Widhanita Y. Badilla, and Rudini Hasyim Rado. “Perlindungan Hukum Profesi Dokter Dalam Menghadapi Sengketa Medis.” Jurnal Komunitas Yustisia 5, no. 2 (2022).
Endang wahyati yustina. “The Right to Public Information Access and the Right to Medical Secrecy: A Human Rights Issues in Health Care Abstract.” Padjajaran Law Journal 1, no. 2 (2014).
Heriani, Istiana. “Hak Atas Informasi Publik Dan Hak Atas Rahasia Medis: Problem Hak Asasi Manusia Dalam Pelayanan Kesehatan.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 13, no. 1 (2018): 248–269.
Ompu Sunggu, Anton Christian. “Perlindungan Hukum Bagi Dokter Pada Pelayanan Kegawatdaruratan Di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie Samarinda.” Jurnal Idea Hukum 2, no. 1 (2016).
Ramdani, Mohamad Ihsan. “Pemenuhan Hak Pasien Atas Informasi Penyakit & Tindakan Medis Dalam Upaya Mengurangi Risiko Tuntutan Pasien Di Rumah Sakit Tmc Tasikmalaya.” Aktualita (Jurnal Hukum) 2, no. 2 (2019).
Retnaningsih, Isharyanto dan Wisnu. “Harmonisasi Hak Atas Informasi Kesehatan Bagi Masyarakat Dengan Kewajiban Menyimpan Rahasia Medis Tenaga Kesehatan Dalam Kebijakan Penanggulangan HIV/AIDS Di Kabupaten Sragen.” Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kesehatan dan Pasien dalam Perspektif UU 36 tahun 201 1, no. 1 (2017).
Riyanto, Ontran Sumantri, and H. W. Panggabean. “Tantangan Bagi Dokter Atas Ketidakjujuran Pasien Dalam Memberikan Keterangan Di Masa Pandemi Covid-19.” Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia 6, no. 6 (June 2021): 2987–2998. https://jurnal.syntaxliterate.co.id/index.php/syntax-literate/article/view/3112.
Siringoringo, Valeri M.P., Dewi Hendrawati, and R. Suharto. “Pengaturan Perlindungan Hukum Hak-Hak Pasien Dalam Peraturan Perundang-Undangan Tentang Kesehatan Di Indonesia.” Diponegoro Law Journal 6, no. 2 (2017).
Wirabrata, I Gede Made, and I Made Wirya Darma. “Tinjauan Yuridis Informed Consent Dalam Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dan Dokter.” Jurnal Analisis Hukum 1, no. 2 (2018).
Yustina, Endang Wahyati. “Hak Atas Informasi Publik Dan Hak Atas Rahasia Medik: Problema Hak Asasi Manusia Dalam Pelayanan Kesehatan.” PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law) 1, no. 2 (2014).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ontran Sumantri Riyanto, Erna Tri Rusmala Ratnawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.