PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK ATAS KESEHATAN YANG LAYAK BAGI WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN PEREMPUAN LANJUT USIA (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang)
DOI:
https://doi.org/10.37631/jrkhm.v2i1.20Keywords:
Perlindungan Hukum, Hak Kesehatan, Warga Binaan, Lembaga PemasyarakatanAbstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap hak atas kesehatan yang layak bagi warga binaan Pemasyarakatan perempuan lanjut usia dan faktor penghambatnya. Jenis penelitian ini yuridis sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan: 1) Bentuk perlindungan hukum dibagi menjadi 2, yaitu (a) Perlindungan hukum preventif, perlindungan tersebut mencakup hak atas ketersediaan (availability), hak atas keterjangkauan (accessibility), hak atas menerima atau mendapatkan (acceptability), hak atas kualitas (quality); (b) Perlindungan hukum represif, diberikan Pemerintah dengan penjatuhan sanksi bagi pelaku kekerasan dan diskriminasi kepada tenaga kesehatan yang sedang bertugas sesuai dengan Peraturan Undang-Undang. 2) Faktor penghambat perlindungan hukum terhadap hak atas kesehatan yang layak bagi warga binaan pemasyarakatan perempuan lanjut usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang, antara lain: (a) Over kapasitas; (b) Kurangnya tenaga ahli medis; (c) Fasilitas yang kurang memadai; dan 4) Keterbatasan anggaran.
Abstract
This research aims to determine the legal protection for the right to adequate healthcare for elderly female inmates in Class IIA Magelang Penitentiary and the inhibiting factors. This research falls under the category of socio-legal studies. The research results indicate the following: Forms of legal protection are divided into 2 categories: (a) Preventive legal protection, which encompasses the right to availability, accessibility, acceptability, and quality of healthcare. (b) Repressive legal protection, provided by the government through sanctions against individuals involved in violence and discrimination against healthcare professionals in accordance with the laws and regulations. Inhibiting factors for legal protection of the right to adequate healthcare for elderly female inmates in Class IIA Magelang Penitentiary include: (a) Overcrowding, (b) Lack of medical experts, (c) Inadequate facilities and (d) Budget constraints.
References
Buku
Achmad Sulchan et al, 2020. Pola Pembinaan Narapidana Yang Berkeadilan (Studi di Lapas Kedungpane Semarang), Unissula Press, Semarang
Bachtiar, 2018, Metode Penelitian Hukum, UNPAM Press, Tangerang Selatan
Bakhri Syaiful. Ed, 2014, Hukum Pidana Masa Kini, Total Media, Yogyakarta
Chazawi Adami, 2018, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Edi Setiadi dan Kristian, 2017, Sistem Peradilan Pidana Terpadu dan Sistem Penegakan Hukum di Indonesia, Cetakan Pertama, Kencana Prenada Media, Jakarta
Hanafi Amrani dan Mahrus Ali, 2015, Sistem Pertanggungjawaban Pidana, Perkembangan dan Penerapan, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Jumalia, 2017, Peran Pemerintah Dalam Pemenuhan Hak Narapidana Untuk Memperoleh Pelayanan Kesehatan, Pontianak,
Jurnal
Aldo Rico Geraldi, 2017, Yuridical Analysis To The Concept Of Exclusive Economic Zones And Continental Shelf Relating To The Island Of Senkaku / Diaoyu Between Japan And China Based On The United Nations Convention On The Law Of The Sea 1982, Jurnal Komunikasi Hukum, Vol-3/No-2, hal 1-17 ISSN: 2407-4276.
Hasmawati, 2019, Tinjauan Yuridis Terhadap Hak-Hak Narapidana Lanjut Usia di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Palopo, Jurnal Galigo: Publik Administration Jurnal Vol-2 No-2
Kementerian Kesehatan RI, 2019, Panduan Praktis Untuk Caregiver dalam Perawatan Jangka Panjang Bagi Lanjut Usia, Jakarta, Direktorat Kesehatan Keluarga, hal, 30-32
Lasan, 2020, Implementasi Teori Restorative Justice Mewujudkan Keadilan yang Berimbang, Portal Jurnal Online KopertaisWilyah IV (EKIV) Cluster Madura, Vol-3/No-4, hal. 109-112.
M Vesta D Napitupulu, 2019, Penegakan Hak Asasi Manusia Terhadap Pelayanan Kesehatan Tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Manado., Vol-53/No-9
Nababan Monika Putri dan Khabib Nawawi, 2020, Pelaksanaan Hak Tahanan (Tantangan dan Permasalahan), PAMPAS: Journal Of Criminal Law, Vol-1 No-1
Penny Naluria Utami, 2017, Keadilan Bagi Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, Jakarta Selatan, Vol-17/No-3
Ramadani Pitri Wili, 2017, Pelayanan terhadap Narapidana Di Rumah Tahanan (RUTAN) Teluk Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi, Jom Fisip, No-2 Vol-4
Usman Bahder Johan Nasution, Elizabet Siregar, 2019, Fenomena Over Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan Studi Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Penyebab dan Upaya Penanggulangannya, Prosding Seminar Hukum dan Publikasi Nasional (Serumpun) I, Vol-1 No-1
Peraturan Perundang-Undangan
Undang – Undang Nomor 22 tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perlakukan bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Dika Wahyu Putri, Asma Karim
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.